Diminta Mundur Buntut Listrik Padam, GM PLN UID Kalselteng Tolak Tandatangani Tuntutan Massa Aksi
Sri Mariati July 30, 2026 05:50 PM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - General Manager Unit Induk Distribusi (UID) Kalselteng, Iwan Soelistijino menolak menandatangani tuntutan massa aksi. Membuat mereka akan terus berdemonstrasi sebulan ke depan. 

Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG), menyampaikan poin tuntutan tersebut saat melaksanakan aksi di depan Rujab Gubernur Kalteng, Kamis (30/7/2026). 

Massa aksi awalnya mendatangi kantor PLN UP3 Palangka Raya karena pada aksi sebelumnya mereka dijanjikan bertemu GM PLN UID Kalselteng. 

Namun, karena ada pertemuan manajemen PLN Kalselteng dan Gubernur Kalteng, titik aksi kemudian bergeser. 

Dalam demonstrasi tersebut, Koordinator Aksi, Joseph menyampaikan sejumlah tuntutan terhadap manajemen PLN Kalselteng. 

Massa aksi menuntu PLN untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait polemik pemadaman listrik di Palangka Raya dan sekitarnya. 

Joseph juga menyampaikan, pihaknya meminta agar PLN UP3 Palangka Raya mengganti kerugian materiil yang dirasakan masyarakat. 

"Hal ini mencakup hancurnya pendapatan pelaku UMKM akibat operasional terhenti, kerusakan alat-alat elektronik rumah tangga, serta hilangnya produktivitas kerja akibat matinya jaringan internet," ungkapnya. 

Selain itu, massa aksi menuntut PLN untuk secara konsisten melakukan kalkulasi dan memberikan pengurangan tagihan secara otomatis kepada konsumen yang terdampak pemadaman di luar batas Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), sesuai dengan regulasi baru Permen ESDM Nomor 2/2025 pada pasal 6 ayat 1 huruf (a) jo pasal 6A ayat (4) huruf (o), tanpa perlu konsumen mengajukan klaim secara manual. 

Lebih lanjut, dalam tuntutannya massa aksi meminta agar GM PLN UID Kalselteng dan Manajer UP3 Palangka Raya untuk dicopot atau mengundurkan diri dari jabatannya, karena dinilai tidak bisa bekerja mengatasi dan memberikan solusi terhadap polemik pemadaman listrik. 

Menanggapi tuntutan tersebut GM PLN UID Kalselteng, Iwan Soelistijino mengatakan, tidak semua poin tuntutan massa aksi merupakan kewenangannya. Sehingga dia tidak bisa langsung menandatangani. 

Baca juga: Soal Dampak Pemadaman Listrik Kalselteng, GM PLN Sebut Ada Kompensasi kWh bagi Pelanggan

Baca juga: GM PLN UID Kalselteng Akhirnya Temui Massa di Palangka Raya Hari Ketiga Aksi

"Ada yang luar tanggung jawab saya, mungkin itu yang menjadi keberatan bagi saya untuk menandatangani," ujarnya. 

Menurut Iwan, tuntutan mengganti kerugian itu merupakan tanggung jawab korporasi dan pemerintah. 

Terkait tuntutan untuk mundur, Iwan menjelaskan, hal itu mesti mengikuti regulasi yang berlaku. 

"Karena semua itu ada aturannya," kata dia. 

Karena poin tuntutan tak ditandatangani, massa aksi mengancam untuk terus berdemonstrasi di depan Kantor UP3 Palangka Raya selama sebulan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.