Babak Baru Nasib Wagub Babel Hellyana, Belum Bebas dari Lapas, Kini Hadapi Kasus Ijazah Palsu
Dedy Qurniawan July 30, 2026 07:03 PM

BANGKAPOS.COM - Perjalanan hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, memasuki babak baru saat ia menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, Kamis (30/7/2026), dengan mengenakan jilbab hitam.

Belum bebas dari masa penahanannya di Lapas Perempuan Kota Pangkalpinang, ia dijemput oleh tim Mabes Polri sekitar pukul 14.00 WIB.

Tak lama berselang, sekira pukul 14.15 WIB, orang nomor dua di Babel tersebut tiba di Kantor Kejari Kota Pangkalpinang untuk menghadapi penanganan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Pelimpahan Tahap II ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu yang sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Pangkalpinang, Ade Rahmat Hidayat, membenarkan bahwa pihaknya akan menangani proses penuntutan terhadap orang nomor dua di Negeri Serumpun Sebalai tersebut.

"Untuk pratutnya Kejaksaan Agung, nanti kita kebagian untuk dalam penuntutannya. Iya (Sidang) di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang," ujar Ade Rahmat Hidayat.

"Kalau P21 sudah, tinggal penyerahan tersangka dan barang buktinya," tambahnya.

Sebelumnya, Hellyana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu oleh Bareskrim Polri berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Kasus ini bermula ketika seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri pada Juli 2025.

Laporan tersebut dipicu oleh kejanggalan tahun penerbitan ijazah Hellyana dari Universitas Azzahra Jakarta Timur, yakni tahun 2012.

Padahal, berdasarkan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa baru pada 2013 dan mengundurkan diri pada 2014.

Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal.

Bukti-bukti itu antara lain tangkapan layar data PDDikti Kemendiktisaintek RI, fotokopi ijazah Sarjana Hukum (S.H.) penerbitan 2012, serta Surat Edaran Pengaturan Jam Kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar "S.H.".

Atas perkara ini, Hellyana dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta/atau Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan/atau Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kasus Penipuan hingga Divonis 4 Bulan Penjara

Sebagai informasi, selain berhadapan dengan kasus ijazah palsu ini, Hellyana juga berhadapan dengan kasus penipuan.

Kasus ini bermula dari laporan mantan manajer salah satu hotel di Pangkalpinang berinisial AL pada 17 Juli 2025.

Laporan tersebut terkait dugaan penipuan pembayaran tagihan pemesanan kamar hotel yang disebut dilakukan Hellyana saat masih menjabat anggota DPRD Bangka Belitung periode 2023–2024.

Dalam laporan tersebut, Hellyana disebut melakukan pemesanan sejumlah kamar hotel dalam periode Maret hingga September 2024.

Namun hingga menjabat Wakil Gubernur Babel, pembayaran tagihan hotel disebut belum diselesaikan.

Kasus tersebut kemudian ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung dan masuk tahap penyelidikan.

Puncak perkara terjadi pada Senin (18/5/2026) saat majelis hakim membacakan putusan akhir.

Majelis hakim menyatakan Hellyana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman empat bulan penjara.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar terdakwa ditahan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum dan dapat menjadi contoh buruk bagi masyarakat, terutama karena Hellyana memiliki kedudukan sosial dan politik yang tinggi.

“Menegakkan norma hukum dan mencegah tindak pidana serupa tidak terulang lagi. Terdakwa dalam kapasitas memiliki kedudukan sosial dan politik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat,” ujar hakim dalam persidangan.

Profil Hellyana

Sidang putusan Hellyana di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Senin (18/5/2026).
Sidang putusan Hellyana di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Senin (18/5/2026). (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/Rizki Irianda Pahlevy)

Lahir pada 26 Juli 1977 di Tanjung Pandan, Hellyana mengawali pendidikannya di SMAN 1 Tanjung Pandan (1992–1995).

Berdasarkan data riwayat hidupnya, ia tercatat menempuh studi di Universitas Azzahra pada 2008 dan meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) pada 2012.

Rekam jejak politiknya dimulai saat terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Belitung selama dua periode (2009–2019).

Kiprahnya berlanjut ke tingkat provinsi sebagai Anggota DPRD Babel periode 2019–2024 sekaligus menjabat Ketua Komisi I.

Ia kemudian memenangi Pilkada 2024 sebagai Wakil Gubernur pendamping Hidayat Arsani hingga dilantik pada 17 April 2025.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.