Dada Kiri Pemilik Rumah Ditusuk Pencuri, Daster Bercak Darah Jadi Bukti 
soni yuntavia July 30, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai penusukan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca juga: Tragis! Niat Tagih Utang Rp200 Ribu karena Butuh, LA Malah Tewas Ditusuk Temannya

Pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial PG alias D (15), warga Kecamatan Rajabasa, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB setelah tim gabungan melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi.

"Pelaku berhasil kami identifikasi dari ciri-ciri yang disampaikan saksi. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya," ujar Stefanus, Kamis (30/7/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban berinisial LM di Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok bagian belakang.

Namun aksinya dipergoki korban saat hendak menuju kamar mandi.

Mengetahui ada orang asing di dalam rumahnya, korban langsung berteriak meminta pertolongan.

Diduga panik karena aksinya diketahui, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan sebilah pisau.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.

Korban mengalami satu luka tusuk di dada kiri, satu luka tusuk di punggung kiri, tiga luka sayatan di tangan kanan, serta empat luka tusuk di bagian kepala sebelah kanan.

"Korban mengalami satu luka tusuk di dada kiri, satu luka tusuk di punggung kiri, tiga luka sayatan di tangan kanan, serta empat luka tusuk di bagian kepala sebelah kanan.

 Akibat luka-luka tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Dr H Bob Bazar SKM Kalianda," kata Stefanus.

Setelah menerima laporan, polisi bersama masyarakat melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Rajabasa pada sore harinya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang disertai penusukan terhadap korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu, satu potong daster warna hijau toska milik korban yang terdapat bercak darah, serta satu potong jaket putih kombinasi hijau milik korban yang juga terdapat bercak darah.

"Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu, satu potong daster warna hijau toska milik korban yang terdapat bercak darah, serta satu potong jaket warna putih kombinasi hijau milik korban yang juga terdapat bercak darah," ujar Stefanus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Karena pelaku masih berstatus anak berhadapan dengan hukum, proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.