Anthon Sihombing Desak DPR Usut Penggunaan Kapal Berbendera Asing di Perairan Indonesia
Feryanto Hadi July 30, 2026 09:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Ketua Umum Indonesia Maritime Organization Watch (IMO Watch), Capt. Dr. Anthon Sihombing, MM., M.Mar., meminta Komisi V DPR RI mengkaji penggunaan kapal kerja berbendera asing dalam proyek wreck removal atau pengangkatan bangkai kapal di perairan Indonesia.

Menurut Anthon, penggunaan armada asing dalam proyek yang seluruh kegiatannya berlangsung di wilayah kedaulatan Indonesia berpotensi mengurangi manfaat ekonomi dan penerimaan negara.

"Banyak pihak menilai penggunaan armada asing berpotensi mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya diperoleh Indonesia dari proyek yang seluruh pelaksanaannya berada di wilayah kedaulatan nasional," kata Anthon di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Mantan anggota Komisi V DPR RI itu menjelaskan, dalam skema penggunaan kapal berbendera asing, nilai kontrak pekerjaan diduga dibayarkan langsung oleh perusahaan asuransi internasional atau pihak penjamin kepada pemilik maupun operator kapal di luar negeri.

Jika hal itu terjadi, manfaat ekonomi yang diterima Indonesia dinilai hanya terbatas pada jasa keagenan, penggunaan perusahaan lokal sebagai mitra administrasi, serta potensi pendapatan dari penjualan besi tua atau scrap bangkai kapal yang dilakukan di dalam negeri.

Baca juga: DPR RI Desak Polisi Bongkar Misteri Kematian Sutrimo Karumga Febrie dengan Bukti Ilmiah

Sebaliknya, apabila pekerjaan dilaksanakan oleh kapal berbendera Indonesia yang dioperasikan perusahaan nasional, maka sebagian besar nilai kontrak akan berputar di dalam negeri.

Menurut Anthon, kondisi tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai instrumen perpajakan, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga efek ganda terhadap tenaga kerja, industri maritim, dan rantai pasok domestik.

"Dengan begitu, implementasi asas cabotage tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi industri pelayaran nasional, tetapi juga menjadi instrumen memaksimalkan manfaat ekonomi dan penerimaan negara," ujarnya.

Selain menyoroti penggunaan kapal asing, Anthon juga meminta adanya transparansi terkait proses kepabeanan atas masuknya kapal kerja asing ke Indonesia.

Ia menjelaskan, kapal asing yang melakukan pekerjaan di wilayah Indonesia dapat dikenakan prosedur impor sesuai aturan yang berlaku, termasuk kewajiban kepabeanan apabila dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam praktiknya, terdapat mekanisme yang memungkinkan kapal asing berada sementara di Indonesia sebelum kembali ke luar negeri dengan memanfaatkan fasilitas tertentu, termasuk skema re-ekspor apabila memenuhi persyaratan.

Karena itu, Anthon menilai proses administrasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai perlu dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

"Publik berhak mengetahui dasar hukum, jenis fasilitas kepabeanan yang diberikan, besaran kewajiban yang dipenuhi, maupun alasan apabila terdapat pemberian fasilitas fiskal terhadap kapal kerja asing yang melaksanakan proyek di Indonesia," katanya.

Menurut dia, transparansi diperlukan untuk menghindari munculnya persepsi adanya perlakuan khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Anthon juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek wreck removal, termasuk KM Kuala Mas, tidak hanya menyangkut aspek perizinan pelayaran, tetapi juga perpajakan, devisa, dan kepabeanan.

Ia pun meminta Komisi V DPR RI memanggil Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta pihak terkait lainnya guna menjelaskan penggunaan kapal kerja berbendera asing dan aspek kepabeanannya.

"Saya meminta Komisi V DPR RI memanggil pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk menjelaskan dugaan pelanggaran hukum, baik terkait penggunaan kapal kerja berbendera asing maupun aspek kepabeanan," ujar Anthon.

Menurutnya, sebagai negara maritim, Indonesia harus mampu memperkuat kemandirian industri pelayaran nasional agar setiap kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayah Indonesia dapat memberikan manfaat optimal bagi negara serta berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.