BANGKAPOS.COM--Nama Ahmad Sidik ikut menjadi sorotan seiring bergulirnya kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana.
Ahmad Sidik diketahui merupakan mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) yang melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri pada Juli 2025.
Laporan tersebut menjadi salah satu titik awal bergulirnya proses hukum yang kemudian berujung pada penetapan Hellyana sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Laporan Ahmad Sidik didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara.
Keduanya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Senin, 21 Juli 2025.
Kuasa hukum Ahmad Sidik saat itu menyebut laporan dibuat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang pejabat di Bangka Belitung yang disebut berinisial H.
"Kita datang dari Bangka Belitung untuk melaporkan Wakil Gubernur Bangka Belitung berinisial H ada dugaan menggunakan ijazah palsu," kata Herdika Sukma Negara beberapa waktu lalu.
Laporan tersebut kemudian teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Langkah Ahmad Sidik melaporkan Hellyana disebut berawal dari penelusuran terhadap informasi mengenai riwayat pendidikan sang wakil gubernur.
Sidik mempertanyakan adanya perbedaan antara tahun penerbitan ijazah Sarjana Hukum Hellyana dari Universitas Azzahra dengan data yang tercantum dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PDDikti.
Dalam laporan tersebut, Ahmad Sidik menyertakan sejumlah dokumen sebagai bukti awal.
Di antaranya fotokopi ijazah Sarjana Hukum yang disebut diterbitkan Universitas Azzahra pada 2012.
Kemudian, terdapat tangkapan layar data PDDikti yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
Selain itu, turut disertakan surat edaran pengaturan jam kerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mencantumkan gelar "SH" setelah nama Hellyana.
Menurut Sidik, ketidaksesuaian tahun penerbitan ijazah dengan data yang tercatat dalam sistem pendidikan tinggi tersebut perlu mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Persoalan inilah yang kemudian mendorongnya membawa dugaan tersebut ke ranah hukum.
Baca juga: Nasib Wagub Babel, Hellyana Makin di Ujung Tanduk, Begini Kronologi Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Sebagai mahasiswa UBB, Ahmad Sidik mengambil langkah dengan melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada aparat penegak hukum.
Sebelum laporan masuk ke Bareskrim Polri, persoalan terkait dugaan ijazah Hellyana sebelumnya juga sempat menjadi pengaduan di tingkat Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Namun, menurut kuasa hukum Sidik, proses di tingkat Polda Babel saat itu masih berada dalam tahap pengaduan masyarakat.
Karena itu, Ahmad Sidik bersama kuasa hukumnya kemudian membawa perkara tersebut ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut tidak serta-merta membuat Hellyana langsung berstatus tersangka.
Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan.
Dalam prosesnya, Hellyana menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Pada Desember 2025, Bareskrim Polri kemudian menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Polri kemudian menyangkakan Hellyana dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca juga: Anom Widiyantoro Diciduk KPK di Hotel dengan Teman Wanita, Nasib Istri Dipertanyakan, Ikut Ditangkap
Baca juga: Kisah Pilu Keluarga Sumarna, Satpam yang Tewas Tragis di Waduk Jatiluhur hingga Banjir Bantuan
Perjalanan kasus tersebut kemudian membawa Ahmad Sidik dan Hellyana menjadi dua nama yang berada dalam pusaran perhatian publik.
Ahmad Sidik menjadi pihak yang melaporkan dugaan penggunaan ijazah tersebut.
Sementara Hellyana harus menghadapi proses hukum setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Namun, status tersangka tetap merupakan bagian dari proses hukum dan bukan merupakan putusan bersalah.
Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses persidangan.
Di sisi lain, Hellyana melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan sikap terhadap perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Hellyana menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan membantah adanya niat jahat.
Hellyana juga pernah menyatakan bahwa proses pencalonannya dalam sejumlah kontestasi politik sebelumnya telah melalui tahapan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Perkembangan terbaru perkara ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Hellyana telah bergerak ke tahap penuntutan.
Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Bareskrim Polri.
Dalam tahap tersebut, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, membenarkan bahwa tahap II perkara Hellyana telah diterima pihaknya.
"Jadi tadi tahap II sudah diserahkan, dari penyidik Mabes Polri sudah kita terima atas nama Hellyana. Jadi istilahnya tahap II, penyerahan dari penyidik ke penuntut umum," ujar Anjasra Karya.
Kejaksaan kemudian mempersiapkan surat dakwaan dan proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Dengan perkembangan tersebut, perkara yang bermula dari laporan Ahmad Sidik kini memasuki babak baru.
Perkara tersebut selanjutnya akan diuji dalam persidangan, termasuk untuk membuktikan seluruh dugaan yang disangkakan kepada Hellyana.
(Bangkapos.com/Rizki Irianda Pahlevy/Zulkodri)