Kasus Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung di Kepahiang, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Ricky Jenihansen July 30, 2026 05:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak kandung di Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, membuat pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

Pria tersebut harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan keluarga korban atas dugaan tindak persetubuhan terhadap anak kandung yang masih berusia di bawah umur.

Korban diketahui merupakan kakak beradik berusia 17 tahun dan 12 tahun.

Dugaan tindak pidana itu terungkap setelah keduanya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibu mereka karena sudah tidak sanggup lagi memendam kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual itu disebut berlangsung sejak tahun 2018 hingga Januari 2026.

Setelah laporan diterima, Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang langsung mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum.

Ancaman Hukuman

Atas tindakan tersebut, tersangka terjerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Sub Pasal 81 Ayat (3) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Sub Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan pasal tersebut, Kasat Reskrim Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama mengungkapkan tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Pelaku dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara," pungkas Iptu Bintang.

PROGRES - Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama saat diwawancarai TribunBengkulu.com pada Kamis (30/7/2026). Penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak kandung di Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, terus berlanjut pada Kamis (30/7/2026).
PROGRES - Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama saat diwawancarai TribunBengkulu.com pada Kamis (30/7/2026). Penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak kandung di Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, terus berlanjut pada Kamis (30/7/2026). (M. Bima Kurniawan/Bima Kurniawan)

Setubuhi 2 Anak Kandung

Sebelumnya, polisi mengungkap kasus ayah setubuhi anak kandung di Kepahiang pada Kamis (2/7/2026).

Terduga pelaku diketahui pria berusia 52 tahun, warga Kecamatan Ujan Mas Kepahiang.

Sedangkan korban merupakan kakak adik dan merupakan anak kandung terduga pelaku.

Keduanya merupakan anak di bawah umur, masing-masing berusia 17 tahun dan 12 tahun.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedi, mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika ibu korban mendatangi Polres Kepahiang untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami kedua anaknya.

"Ibu korban datang ke Polres Kepahiang melaporkan kasus persetubuhan yang dialami oleh anaknya yang masih berusia 17 dan 12 tahun," kata Dedi. 

Dedi mengungkapkan laporan tersebut berawal dari pengakuan pilu kedua korban kepada ibunya karena merasa takut dan tidak sanggup lagi menyimpan kejadian tersebut seorang diri. 

"Ketahuannya saat anak korban bercerita kepada ibunya karena takut," ujar Dedi. 

Aksi bejat ayah kandung terhadap kedua anak kandung tersebut telah berlangsung sejak 2018 hingga Januari 2026. 

"Aksi yang dilakukan bapak terhadap anak kandung berlangsung sejak 2018 sampai 2020 dan adiknya sejak 2024 sampai Januari 2026," ungkap Dedi. 

Atas kejadian tersebut pelaku telah diamankan unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Setelah Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), pihaknya bersama Tim Elang Jupi berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Kamis (2/7/2026).

"Pelaku kita amankan pada saat nonton tv di ruang keluarga rumahnya disekitar Kecamatan Ujan Mas," jelas Dedi.

Lanjut Dedi mengungkapkan, saat diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan.

"Pada saat penangkapan ada sedikit perlawanan dari pelaku namun sudah berhasil kita amankan di polres Kepahiang," beber Dedi.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.