TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Mobil Panther berpelat nomor polisi H 1049 NP terbakar saat sedang terparkir di garasi rumah Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Kamis (30/7/2026).
Mobil tersebut milik Syahar Banu (46) yang sedang diparkirkan.
Sebelum kejadian, mesin mobil sempat dihidupkan Syahar Banu sebagai aktivitas rutinan harian jika mobil tidak digunakan.
Dia merasa bahwa mesin sudah dimatikan sebelum mobil ditinggal masuk ke dalam rumah.
Baca juga: Two Rich Hotel Hadir di Jepara, Ketua Dekranasda: Ikut Kuatkan Ekonomi Lokal
Saat itu, dia sedang bersiap untuk berangkat kerja menggunakan sepeda motor.
"Waktu itu, awalnya saya tidak tahu. Tiba-tiba ada tetangga yang memberi tahu, katanya ada kebakaran di dalam rumah. Ternyata mobil yang terbakar," terangnya.
Lokasi parkiran mobil berada di sebelah bangunan utama sebagai tempat tinggal. Sementara tempat parkir mobil dengan bangunan rumah tinggal dibatasi dengan tembok tinggi.
Saat kejadian, Syahar Banu pun langsung menelephon suaminya lantaran tidak ada di rumah agar segera pulang.
Dia juga menghubungi tim pemadam kebakaran untuk membantu memadamkan api agar tidak merambat ke bangunan sekitar.
Beruntung api yang membakar mobil tidak menyambar bangunan sekitar setelah dilokalisir tim pemadam.
"Untuk kondisi mobil tidak bisa terselamatkan lagi, sudah terbakar, tidak apa-apa. Yang masih sisa rodanya aman sepertinya," ujar dia.
• Sosok Adit, Siswa SMK di Tegal Juara Balap Yamaha Sunday Race, Dapat Rp5 Juta dari Bupati Ischak
Mobil Panther tersebut sudah berulang kali masuk bengkel.
Terbakarnya mobil diduga lantaran korsleting kelistrikan pada mesin mobil hingga menimbulkan percikan api. Selanjutnya api membakar mobil keseluruhan.
Syahar Banu sudah berencana mengganti mobil tersebut dengan mobil lain yang lebih aman lantaran sering kali mengalami trobel.
Sebelum rencana itu terealisasi, mobilnya sudah terbakar terlebih dahulu.
"Ya bagaimana, sudah terbakar, mau bagaimana lagi," ujar dia.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Edy Marwoto mengatakan, kebakaran mobil di Langon dilaporkan pertama kali pukuk 13.11.
Proses pemadaman berlangsung sekira 30 menit dengan menerjunkan satu armada pemadam kebakaran.
Meski tidak menyebabkan korban jiwa atau luka-luka, pemilik mobil mengalami kerugian hingga Rp35 juta.
"Penyebab kebakaran korsleting listrik, tidak ada korban jiwa," tegas dia. (*)