TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberlakukan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang yang berjualan di platform e-commerce mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini diterapkan sebagai bentuk penyesuaian administrasi perpajakan terhadap pertumbuhan transaksi digital di Indonesia.
Pemerintah menunjuk empat platform e-commerce besar sebagai pemungut PPh Pasal 22 untuk pedagang online dalam negeri. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa aturan ini bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru.
Kewajiban membayar pajak atas penghasilan usaha pada dasarnya telah berlaku bagi seluruh pelaku usaha, baik yang beroperasi secara offline maupun online.
Perubahan utama hanya terletak pada mekanisme pelunasannya, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut secara otomatis oleh pihak penyedia platform.
Pemotongan pajak ini tidak berlaku bagi seluruh pedagang secara merata. Pemerintah menerapkan batas peredaran bruto (omzet) untuk menentukan kewajiban pajak para seller:
Proses pemungutan berjalan secara otomatis saat transaksi terjadi di dalam aplikasi.
Sistem e-commerce akan memotong nominal PPh Pasal 22 dan menerbitkan tagihan elektronik (invoice) yang sah sebagai bukti pemungutan pajak. Pihak e-commerce selanjutnya menyetorkan hasil pemungutan tersebut secara berkala langsung ke kas negara.
Sebagai gambaran teknis, besaran pajak dihitung dari harga produk setelah dikurangi diskon dari penjual.
Bagi pedagang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), dasar pajaknya dibagi terlebih dahulu dengan komponen PPN 11 persen sebelum dikalikan tarif 0,5 persen.
Sementara bagi pedagang non-PKP, pemotongan 0,5 persen dihitung langsung dari harga bersih barang.
Seluruh pajak yang telah dipungut oleh pihak platform tersebut nantinya dapat diperhitungkan kembali sebagai kredit pajak dalam pelaporan pajak tahunan pedagang.