Sidang Kurir 58 Kg Sabu, Alung Sewa Innova untuk Alasan Acara Keluarga
Heri Prihartono July 30, 2026 07:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sidang perkara dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 58 kilogram yang menjerat terdakwa Alung Ramadhan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (30/7/2026).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi pemilik mobil rental yang digunakan terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, saksi mengatakan terdakwa Alung bersama Deka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) datang ke rumahnya pada 5 Oktober 2025 untuk menyewa mobil.

"Mereka (Alung dan Deka) datang ke rumah dan memberikan motor NMAX sebagai jaminan. Memang biasa seperti itu kalau saya tidak kenal orangnya," jelas saksi.

Kepada pemilik rental, Deka dan Alung mengaku akan pergi ke Medan untuk menghadiri acara keluarga.

"Deka yang tanda tangan (perjanjian sewa) dan Alung sebagai saksi," kata saksi.

Mereka berencana menyewa mobil selama tujuh hari dengan biaya sewa Rp600 ribu per hari.

Namun, pada 10 Oktober 2025 malam, saksi mendapat informasi bahwa mobil Toyota Innova Reborn warna hitam yang disewa Alung dan Deka diamankan polisi di wilayah Sakernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa pada 9 Oktober 2025 Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi yang menerima informasi terkait peredaran sabu melakukan penyelidikan dan menghentikan mobil Toyota Innova Reborn warna hitam yang dikendarai terdakwa Alung Ramadhan di wilayah Pasar Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.

Meski dalam penggeledahan awal tidak ditemukan narkotika, pemeriksaan terhadap telepon genggam terdakwa menemukan percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan pengiriman sabu.

Setelah diinterogasi, terdakwa mengakui keterlibatannya bersama Deka, Juniardo, dan Agit dalam pengangkutan sabu dari Tanjung Balai Asahan menuju Jambi dan Bayung Lencir.

Dalam persidangan, Alung membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan saksi.

Kuasa hukum terdakwa Alung, Fatma Dewi Anggi, mengatakan sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Lanjut minggu depan, masih dari saksi," ujarnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bersih 58.212,650 gram atau sekitar 58,2 kilogram. Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin.

(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Alung Baru Dapat Uang Jajan Pengiriman Sabu Kedua karena Ditangkap Polda Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.