Alasan Pemkot Surabaya Terapkan Aturan Baru Pemilik Kos Wajib Izinkan Alamat untuk KTP dan KK 
Putra Dewangga Candra Seta July 30, 2026 07:05 PM

 

SURYA.co.id, SURABAYA – Polemik kewajiban pemilik rumah kos dan kontrakan mengizinkan alamat propertinya digunakan sebagai domisili resmi penghuni ternyata hanya satu sisi dari kebijakan baru Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Di balik aturan tersebut, terdapat persoalan yang selama ini kurang terlihat, yakni ketidakakuratan data kependudukan yang berpotensi memengaruhi berbagai program pelayanan publik.

Melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak yang disahkan pada 30 Maret 2026, pemilik rumah kos diwajibkan memberikan izin penggunaan alamat sebagai domisili administrasi kependudukan bagi penyewa.

Aturan ini mencakup pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK), meski pelaksanaannya masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali).

Kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan pemilik kos.

Mereka cemas alamat propertinya akan dikaitkan dengan persoalan pinjaman online (pinjol), kredit macet, hingga masalah hukum apabila penghuni tidak memperbarui data administrasi setelah pindah.

Namun, menurut DPRD Surabaya, tujuan utama Perda bukanlah membebani pemilik kos, melainkan memperbaiki akurasi data penduduk yang selama ini dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.

Banyak Warga Tinggal di Kos, tetapi Masih Menggunakan Alamat Lama

PENDATAAN INDEKOS - Satpol PP Kota Surabaya melakukan operasi yustisi sebagai pencegahan penyakit masyarakat (Pekat) dengan menyasar rumah indekos, di Jalan Tambak Wedi Sejahtera, Rabu (26/2/2025). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berencana membuat aturan teknis yang mengatur kegiatan rumah kos di Surabaya.
PENDATAAN INDEKOS - Satpol PP Kota Surabaya melakukan operasi yustisi sebagai pencegahan penyakit masyarakat (Pekat) dengan menyasar rumah indekos, di Jalan Tambak Wedi Sejahtera, Rabu (26/2/2025). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berencana membuat aturan teknis yang mengatur kegiatan rumah kos di Surabaya. (Foto Istimewa Humas Pemkot Surabaya)

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, mengatakan penataan alamat domisili menjadi bagian penting agar berbagai program pemerintah dapat diberikan kepada warga yang benar-benar tinggal di lokasi tersebut.

"Kami tidak menutup mata muncul polemik. Perda tersebut untuk mengatur bahwa warga Surabaya ber-KTP asli Surabaya harus tinggal sesuai alamat domisili. Ini untuk akurasi pemanfaatan program Pemkot," kata Saifuddin kepada Surya, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, selama ini masih terdapat warga yang tinggal di rumah kos atau kontrakan, tetapi alamat administrasi kependudukannya masih menggunakan alamat lama atau rumah orang tua.

Kondisi tersebut membuat data persebaran penduduk tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya.

Sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hunian Layak, Saifuddin menjelaskan DPRD bersama Pemkot Surabaya ingin menata administrasi kependudukan, khususnya bagi warga Surabaya yang belum memiliki rumah sendiri.

Ia menegaskan penggunaan alamat rumah kos sebagai alamat administrasi merupakan hak penghuni yang berstatus warga Surabaya.

Baca juga: Aturan Baru Kos di Surabaya Tuai Polemik, Pemilik Kos Wajib Izinkan Alamat untuk KTP dan KK 

Data Domisili Akurat Dinilai Penting untuk Program Pemerintah

Keakuratan data kependudukan menjadi salah satu fondasi dalam penyusunan kebijakan pemerintah daerah.

Dengan alamat domisili yang sesuai kondisi riil, pemerintah lebih mudah memetakan kebutuhan layanan masyarakat di setiap wilayah.

Data tersebut dapat menjadi dasar dalam perencanaan pelayanan publik, distribusi program sosial, hingga penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Karena itu, penyesuaian alamat domisili bukan sekadar persoalan administrasi KTP, melainkan juga bagian dari upaya membangun basis data penduduk yang lebih valid.

Pemilik Kos Diminta Lebih Selektif Menerima Penyewa

Di sisi lain, DPRD juga memahami kekhawatiran para pemilik rumah kos terhadap potensi risiko yang muncul setelah alamat propertinya digunakan sebagai domisili resmi penghuni.

Karena itu, Saifuddin meminta pemilik kos lebih selektif sebelum menerima calon penyewa.

"Pemilik kos harus melakukan mapping atau screening. Jangan hanya mengambil uang sewanya tetapi tidak mau menerima risiko administrasinya. Kalau memang calon penghuni dianggap bermasalah, ya jangan diterima sejak awal," kata Udin.

Menurutnya, proses penyaringan identitas penyewa menjadi bagian dari tanggung jawab administrasi yang perlu dilakukan pemilik kos agar potensi persoalan di kemudian hari dapat diminimalkan.

Sanksi Masih Menunggu Peraturan Wali Kota

Meski Perda telah disahkan, ketentuan teknis mengenai pelaksanaannya masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali).

Saifuddin mengatakan Perda hanya mengatur prinsip-prinsip umum, sedangkan rincian mengenai tata cara pelaksanaan, mekanisme administrasi, hingga bentuk sanksi administratif bagi pemilik kos yang menolak memberikan izin penggunaan alamat masih dalam tahap penyusunan.

Karena itu, implementasi aturan tersebut belum sepenuhnya berlaku sebelum Perwali diterbitkan.

Kekhawatiran pemilik kos muncul karena dalam praktiknya tidak sedikit penyewa yang pindah tanpa memperbarui alamat administrasi maupun data pada lembaga pembiayaan.

Akibatnya, ketika terjadi tunggakan kredit, pinjaman online bermasalah, atau persoalan hukum lainnya, alamat lama tetap menjadi tujuan pencarian oleh pihak penagih.

Meski demikian, Saifuddin menegaskan bahwa pinjaman online merupakan hubungan hukum antara debitur dengan lembaga pembiayaan.

Ia mengakui pemilik kos bisa merasakan dampak sosial ketika alamat propertinya didatangi pihak penagih, meskipun secara hukum bukan pihak yang bertanggung jawab atas utang penyewa.

Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Kota Surabaya melibatkan pengusaha kos, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan Perwali agar aturan pelaksana mampu mengakomodasi berbagai kepentingan dan meminimalkan persoalan baru.

Perdebatan mengenai kewajiban penggunaan alamat kos sebagai domisili resmi sejatinya menunjukkan benturan antara kebutuhan pemerintah memperoleh data kependudukan yang akurat dengan kekhawatiran pemilik properti terhadap dampak sosial di lapangan.

Jika Perwali nantinya mampu mengatur mekanisme pembaruan data penghuni, prosedur keluar-masuk penyewa, serta memberikan perlindungan yang jelas bagi pemilik kos, tujuan memperbaiki akurasi administrasi kependudukan dapat berjalan tanpa menimbulkan keresahan baru.

Sebaliknya, tanpa aturan teknis yang rinci, kebijakan ini berpotensi memunculkan kebingungan dalam implementasinya meski memiliki tujuan yang positif.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.