SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur kembali bertambah.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur, sebagai tersangka baru.
Penetapan tersebut menambah daftar pihak yang terjerat dalam kasus dugaan pungli perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim yang kini masih diusut Kejati Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejati Jawa Timur, Ertika diduga memerintahkan bawahannya menarik uang dari ratusan pemohon izin.
Dari praktik tersebut, penyidik menduga uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Baca juga: Pemprov Jatim Ubah Strategi Penanganan Hukum, Fokus Cegah Sengketa Lewat Literasi
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan Pemprov Jatim menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya dari awal sudah sampaikan bahwa secara hukum silahkan berproses sesuai kondisi dan aturan. Kami menghormati proses yang dilakukan oleh Kejati. Ya kalau memang dalam ekosistem ada ditemukan keterlibatan maka ya silahkan diproses,” kata Adhy, Kamis (30/7/2026).
Di sisi lain, Pemprov Jatim mulai melakukan pembenahan internal di lingkungan Dinas ESDM Jatim sebagai tindak lanjut atas mencuatnya kasus tersebut.
Langkah pertama yang dilakukan adalah mengisi jabatan Kepala Dinas ESDM Jatim secara definitif. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah melantik Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim menggantikan Aris Mukiyono.
Setelah pengisian jabatan pimpinan, Pemprov Jatim akan melanjutkan evaluasi organisasi dengan melakukan rotasi pejabat hingga level di bawahnya.
Menurut Adhy, langkah tersebut merupakan bagian dari penataan organisasi sekaligus upaya memperkuat tata kelola pelayanan perizinan agar lebih transparan, akuntabel, dan mampu menutup peluang terjadinya praktik pungli.
“Kita sudah pertama sudah definitifkan pimpinannya. Lalu kita akan lakukan evaluasi rotasi untuk level yang bawahnya,” ujarnya.
Selain melakukan rotasi pejabat, Pemprov Jatim juga menyiapkan pembaruan sistem pelayanan perizinan melalui aplikasi baru.
Adhy menjelaskan, aplikasi yang selama ini digunakan sebenarnya sudah mampu mengurangi intensitas pertemuan langsung antara pemohon izin dengan petugas.
Namun, evaluasi internal masih menemukan celah yang memungkinkan adanya interaksi yang berpotensi disalahgunakan.
Karena itu, Pemprov Jatim akan meluncurkan aplikasi baru yang dirancang agar seluruh proses perizinan berlangsung lebih akuntabel, transparan, sekaligus meminimalkan pertemuan langsung antara pemohon, konsultan, maupun ASN.
“Aplikasi yang lama sebenarnya sudah sangat meminimalisir pertemuan. Tapi ternyata masih ada celah. Yang ini kita akan launching untuk jadikan lebih akuntabel supaya enggak banyak lagi bertemu dengan konsultan maupun ASN kita,” pungkas Adhy.