Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Kei Indonesia (DPP AMKEI) menyerukan seluruh anggotanya dan masyarakat Indonesia Timur untuk menahan diri dan menjaga situasi kondusif usai bentrokan di Jalan Tambak, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, yang mengakibatkan satu orang tewas.
Ketua Harian DPP AMKEI Abubakar Refra menyampaikan imbauan iu merupakan atas arahan Ketua Umum DPP AMKEI John Kei sebagai komitmen organisasi dalam mencegah timbulnya konflik lanjutan.
"Kami menginstruksikan kepada seluruh pengurus, anggota, dan keluarga besar AMKEI, serta mengimbau seluruh masyarakat Indonesia Timur untuk menahan diri, menjaga ketertiban, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," kata Abubakar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis,
Dia pun menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada institusi Polri.
AMKEI berharap seluruh rangkaian penyelidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Pihaknya menyatakan siap bersikap kooperatif apabila dalam proses hukum ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak yang terafiliasi dengan organisasi.
Selain penanganan kasus utama, AMKEI meminta kepolisian turut menyelidiki pihak-pihak maupun akun media sosial yang menyebarkan konten provokatif, ujaran kebencian, dan narasi diskriminatif terhadap masyarakat Indonesia Timur. Langkah hukum dinilai penting untuk mengantisipasi potensi kerawanan sosial.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, provokasi, ujaran kebencian, ataupun konten yang dapat memicu konflik antarkelompok," ujar Abubakar.
Ia menegaskan DPP AMKEI berkomitmen menjaga stabilitas nasional, merawat kebinekaan, serta memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui sinergi berkelanjutan bersama pemerintah dan aparat keamanan.
Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dua perkara yang mengakibatkan bentrokan di Jalan Tambak, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan ketujuh tersangka terdiri atas empat orang dalam perkara perusakan gerobak pedagang dan tiga orang dalam perkara pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
"Untuk perkara perusakan gerobak makanan pedagang, sudah ditetapkan empat orang tersangka berdasarkan keterangan delapan saksi, termasuk petunjuk dari CCTV dan alat bukti lainnya," kata Budi di kepada awak media di Jakarta, Senin (27/7).





