Kami targetkan tahun ini sudah lebih dari 50 persen, tahun depan mudah-mudahan 100 persen seluruh penyandang disabilitas telah mendapatkan Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) menjabarkan sembilan sektor strategis yang masuk dalam skema hak konsesi minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31/2026 tentang konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf yang ditemui di Jakarta, Kamis, mengatakan PP tersebut terwujud setelah diperjuangkan selama 10 tahun terakhir oleh para pemangku kepentingan, termasuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Kemensos.
"Tentu PP ini hadir sebagai wujud nyata hadirnya negara untuk menjamin kesetaraan, kemandirian, dan kesejahteraan seluruh warga negara tanpa terkecuali," kata Mensos Saifullah Yusuf.
Mensos menjelaskan dalam PP tersebut mengatur pemotongan harga atau biaya minimal 20 persen di sembilan sektor utama, yakni pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga.
Cakupan sembilan sektor tersebut meliputi potongan biaya pendidikan dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi, tarif transportasi darat, laut, udara, tol, parkir, dan BBM non-subsidi, pelayanan kesehatan non-JKN/BPJS, penyediaan alat bantu fisik maupun perangkat lunak, hingga penyesuaian tarif utilitas seperti listrik, air, dan internet.
Selain itu konsesi juga berlaku untuk pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi, perizinan UMKM dan biaya sewa usaha, tiket destinasi wisata dan cagar budaya, serta penggunaan sarana prasarana olahraga.
Besaran konsesi dapat ditetapkan lebih besar bagi disabilitas yang membutuhkan pendamping pada sektor transportasi, kebudayaan atau pariwisata, dan olahraga.
Untuk mengakses hak konsesi tersebut, pemerintah menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang terdaftar di DTSEN, Kemensos telah memverifikasi dan menerbitkan KPD untuk lebih dari 4 juta jiwa per hari ini.
"Kami targetkan tahun ini sudah lebih dari 50 persen, tahun depan mudah-mudahan 100 persen seluruh penyandang disabilitas telah mendapatkan Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD," kata Mensos Saifullah.
Mensos memastikan selama masa transisi, penyandang disabilitas masih dapat menggunakan surat keterangan disabilitas atau dokumen pendukung terdahulu.
Selain menguntungkan penerima manfaat, aturan tersebut juga memberikan insentif bagi sektor swasta dan BUMN yang mempekerjakan disabilitas, memberikan konsesi, atau menyediakan fasilitas wisata inklusif berupa apresiasi, kemudahan perizinan, hingga publikasi.
Mensos menambahkan pihaknya bertindak sebagai koordinator untuk melakukan pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan PP ini secara nasional langsung kepada Presiden. Selanjutnya Kemensos akan mengundang menteri-menteri terkait untuk menyusun aksi bersama dan aturan turunan teknis.
"Setelah ini kami akan mengundang menteri terkait dalam rangka menindaklanjuti PP ini dan juga menyusun aksi bersama agar layanan kepada para penyandang disabilitas sudah mempunyai payung hukum sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut," kata Mensos Saifullah Yusuf.





