TRIBUNPRIANGAN.COM - Pencairan Bantuan Sosial (Bansos) 2026 masih bertahap pertengahan masa lanjutan tahap 3.
Mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN), dan bansos besar 10 Kg.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih tetap menerima bansos, tetapi ada pula penerima yang tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan.
Selain itu, terdapat pula penetapan penerima bansos tersebut bergantung pada proses pemutakhiran data yang telah dilakukan.
Pemerintah mematok target agar 150 ribu lebih keluarga penerima manfaat bisa segera mandiri dengan mengikuti berbagai program pembinaan tahun ini.
Hingga saat ini, sudah lebih dari 70 Operator Data Desa yang terlibat dalam pembaharuan data.
Ya, seperti yang telah diketahui, dalam skema DTSEN, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil.
Baca juga: Masih Berpeluang Dapat Bansos Juli 2026 Pekan Terakhir atau Tidak? Begini Cara Ceknya
Adapun sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan penetapan penerima baru pada bansos Kemensos karena adanya perubahan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sejak Mei 2026.
"Setiap triwulan pasti ada perubahan-perubahan penerima manfaat. Untuk triwulan kedua ini, ada lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat baru yang mendapatkan bantuan di triwulan kedua. Di mana mereka belum mendapatkan bantuan pada triwulan pertama," kata Gus Ipul dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Memasuki pekan awal bulan Agustus, deretan bansos kembali diperbaharui untuk penerima bulan lanjutan tersebut.
Dimana, daftar bansos yang dicairkan masih akan sama dengan pencairan perdana di bulan Juli 2026.
Hal ini merupakan skema lanjutan yang merangkap di tipa tahapan berjalan yang dirangkap dalam 3 bulan.
Lantas apa saja daftar bansos yang akan kembali cair di bulan Juli 2026 mendatang?
Baca juga: Bansos Tahap 3 Bulan Juli 2026 Cair Hingga Kapan? Catat Ini Jangka Waktu Pencairannya?
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin. Program ini diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Bansos akan diberikan dalam keluarga yang terdapat ibu hamil, balita, anak sekolah, disabilitas berat, dan lansia. Besaran bantuan bervariasi tergantung kategori anggota keluarga:
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT atau sering disebut Program Kartu Sembako.
Program bansos ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp 200.000 per bulan.
Pada tahun 2026 terdapat perubahan aturan untuk penerima BPNT.
Hanya masyarakat yang berada di desil 1 hingga 4 yang berhak mendapatkan bantuan.
Sebelumnya, desil 5 masuk kriteria penerima. Namun, untuk tahun ini tidak lagi.
Untuk bansos PKH dan BPNT pencairannya dilakukan empat tahap dalam satu tahun atau per tiga bulan sekali.
Adapun rincian jadwalnya sebagai berikut:
Tahap 1: Januari, Maret, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Baca juga: Tanpa Jaminan! Penerima Bansos Akhir Juli 2026 Bisa Dihapus, Segera Perbarui Desil, Begini Caranya
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program PIP merupakan bantuan uang dari pemerintah kepada anak sekolah.
Anak anak sekolah yang diberikan juga berdasarkan beberapa kriteria, tidak semuanya mendapatkan bantuan PIP.
Tujuannya sangat spesifik, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan menarik siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Bantuan pendidikan ini menyasar siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah.
Pemerintah telah melakukan penyesuaian nominal bantuan, terutama untuk jenjang pendidikan menengah.
Hal ini guna menyesuaikan dengan kebutuhan biaya pendidikan.
Dana PIP diberikan setahun sekali dengan rincian:
Dana ini disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi seperti BRI (untuk SD/SMP) dan BNI (untuk SMA/SMK).
4. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan mandiri yang harus membayar iuran setiap bulan, peserta PBI-JK adalah masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya sebesar Rp42.000 per orang per bulan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.
PBI-JK adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 yang dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
Penerima manfaat bisa berobat secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS tanpa perlu membayar iuran bulanan.
5. Bansos Beras 10 Kg
Pemerintah melanjutkan penyaluran bantuan pangan beras di tahun 2026 sebanyak 720.000 ton.
Pada tahun sebelumnya, pemerintah sudah menyalurkan 365,5 ribu ton untuk alokasi Oktober dan November 2025.
Bansos beras 10 kilogram hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu.
Untuk tahun 2026, bansos beras tidak disalurkan sepanjang tahun tetapi hanya empat bulan termasuk Agustus 2026.
Pada tahun sebelumnya, pemerintah sudah menyalurkan 365,5 ribu ton untuk alokasi Oktober dan November 2025.
Bansos beras 10 kilogram hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu.
Untuk tahun 2026, bansos beras tidak disalurkan sepanjang tahun tetapi hanya empat bulan termasuk Agustus 2026.
Jadwal pencairannya tidak bisa diketahui secara pasti karena pemerintah tidak menetapkan tanggal resmi.
Baca juga: Awas! Nama Penerima Bansos Pekan Terakhir Juli Bisa Dihapus Mendadak, Cepat Lakukan Solusi Ini
Disamping itu, proses evaluasi dilakukan secara berkala dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan berbagai indikator kesejahteraan.
Akibatnya, ada sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan status penerima bansos dihentikan.
Ciri para penerima bansos yang dihapus permanen tersebut, perlu diketahui para penerima bansos agar nantinya, bisa meminimalisir kemungkinan tidak mendapatkan bansos per Agustus 2026 nanti.
Terdapat beberapa ciri khusus yang dilekatkan pada KPM yang dihapus permanen, diantaranya:
Baca juga: Bansos Beras 30 Kg Tahap 2 Dijadwalkan Cair Bulan Agustus 2026, Begini Syarat Dapat Bansos Beras
Bagi KPM yang merasa masih memenuhi syarat namun tidak lagi menerima bantuan, pemerintah membuka ruang untuk melakukan pengecekan data dan mengajukan usulan atau sanggahan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial maupun pemerintah daerah.
Pemutakhiran data penerima bansos dilakukan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan dapat menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.
Dengan proses tersebut, pemerintah berharap distribusi bantuan menjadi lebih efektif dan berkeadilan.
Hal ini bertujuan untuk menekankan pentingnya penggunaan bantuan sesuai peruntukannya.
Bansos diberikan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar keluarga penerima.
Oleh karena itu, masyarakat diminta menjaga data pribadi dan memanfaatkan bantuan secara bijak.
Baca juga: Cara Daftar DTSEN untuk Pencairan Bansos 2026, Bisa Daftar Secara Online dan Offline
Pengecekan status penerima Bansos dapat dilakukan secara online melalui aplikasi maupun website resmi Kemensos.
1. Cek Bansos melalui Aplikasi Cek Bansos
2. Cara cek penerima Bansos via cekbansos kemensos.go.id
(*)