TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel kawasan Jakarta, Selasa (28/7/2026) malam.
Saat penangkapan berlangsung, Anom berada bersama seorang perempuan bernama Ambar. Perempuan tersebut turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan bersama pihak lain yang berada di lokasi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan penangkapan Anom di hotel tersebut.
Ia mengatakan penyidik masih mendalami peran setiap pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
"Ada 21 orang yang ikut diamankan. Apakah perannya nanti dalam konstruksi pemerasan atau ada pengembangan lain, itu masih dilihat dari proses penyidikan yang berjalan," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Baca juga: KPK Bongkar Peran Oknum Pegawai Setya Budi Dias dalam Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Di balik OTT tersebut, KPK mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
KPK menduga Anom menjalankan praktik tersebut melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris. Keduanya diduga meminta setoran dari sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan swasta.
Menurut KPK, Haris mengumpulkan uang dari pihak-pihak tersebut dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar.
Dalam penyidikan, KPK juga mendalami dugaan penggunaan sebagian uang tersebut untuk memengaruhi proses hukum yang berkaitan dengan perkara Anom.
KPK menyebut Haris diduga menyerahkan uang tunai Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto, ayah dari staf administrasi KPK bernama Setya Budi Dias.
Baca juga: BREAKING NEWS PN Jaksel Putuskan Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Dalam rangkaian operasi penindakan tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar.
Barang bukti itu antara lain uang tunai dari sejumlah lokasi, dana dalam rekening penampung milik Haris, serta sebuah koper berisi uang Rp451 juta yang ditemukan dalam mobil milik Anom di Jakarta.
KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan proses penyidikan selama 20 hari pertama.
KPK masih terus mendalami seluruh rangkaian dugaan pemerasan, aliran uang, serta peran pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.