Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai melakukan penilaian terhadap kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Penilaian ini difokuskan pada sejumlah sektor strategis, seperti layanan kesehatan, pendidikan, sosial, hingga pekerjaan umum.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, menjelaskan penilaian dilakukan untuk melihat sejauh mana penyelenggara pelayanan publik memenuhi standar administrasi dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Pada sektor kesehatan, penilaian menyasar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB. Sementara di sektor pendidikan, sejumlah sekolah turut menjadi objek penilaian. Selain itu, Dinas Sosial juga dievaluasi, terutama terkait pelayanan kepada kelompok masyarakat rentan atau marginal.
Menurut Ombudsman, pemilihan sektor-sektor tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, di antaranya temuan laporan masyarakat yang diterima, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan.
Penilaian juga mempertimbangkan besarnya dampak pelayanan terhadap masyarakat, serta sejauh mana kualitas layanan di sektor tersebut mampu meningkatkan pelayanan publik secara keseluruhan.
"Salah satu pertimbangan dalam melakukan penilaian ini terkait dengan adanya laporan masyarakat," kata Dwi, Kamis (30/7/2026).
Hasil penilaian nantinya akan menentukan kategori kualitas pelayanan publik masing-masing instansi, mulai dari zona merah, kuning, hijau, hingga hijau tua.
Selain itu, Ombudsman juga akan mengukur tingkat kualitas pelayanan yang diklasifikasikan ke dalam kategori rendah, sedang, maupun tinggi.
Usai proses penilaian, Ombudsman akan menerbitkan sejumlah rekomendasi dalam bentuk opini Ombudsman. Apabila ditemukan kekurangan atau pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman akan memberikan koreksi sebagai bahan perbaikan bagi pemerintah daerah.
Selain memberikan koreksi, Ombudsman juga akan menyampaikan rekomendasi penyempurnaan kualitas pelayanan publik serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan pada instansi yang dinilai.
"Nanti kita akan mengeluarkan opini Ombudsman atau koreksi, kalau memang ada temuan kita akan koreksi agar bisa disempurnakan," kata Dwi.
Ombudsman juga akan melakukan penilaian terhadap pelayanan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).
Penilaian tersebut dilakukan untuk memotret berbagai persoalan pelayanan publik yang memiliki dampak luas, termasuk isu-isu yang menjadi perhatian di tingkat nasional.
Melalui penilaian ini, Ombudsman berharap pemerintah daerah dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta memperkuat tata kelola pelayanan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Baca juga: Sekda NTB Tegaskan Evaluasi Pelayanan Publik Sebagai Instrumen Perbaikan