Oleh: Dr. I Nengah Muliarta, S.Si
*Dosen Agroteknologi Fakultas Pertanian, Sains, dan Teknologi, Universitas Warmadewa
Jurang pemisah (gap) antara narasi keberlanjutan dan realitas ekologis di lapangan kini kian menganga. Klaim pembangunan ramah lingkungan, sertifikasi hijau, dan komitmen bersih emisi marak digaungkan di panggung publik.
Realitas di lapangan menunjukkan hal berbeda. Penurunan daya dukung tanah, krisis air, hingga akumulasi emisi limbah terus membengkak tanpa penanganan fundamental.
Kondisi ini terjadi hampir di semua daerah, termasuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pembangunan fisik dan ekspansi ekonomi masih menempatkan kriteria ekologis sekadar sebagai formalitas administrasi, bukan sebagai pijakan utama dalam mengambil keputusan.
Pembangunan hari ini kerap tidak memperdulikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Aktivitas pengembangan terlalu sering hanya mengejar pertumbuhan ekonomi jangka pendek dan mengejar label ramah lingkungan semata.
Fenomena pencitraan ramah lingkungan (greenwashing) menjadi akar utama meluasnya gap tersebut. Pembangunan infrastruktur, ekspansi industri, hingga modernisasi kawasan sering kali dipromosikan atas nama pertumbuhan berkelanjutan.
Baca juga: Ketika Gotong Royong Kehilangan Martabat Sosialnya di NTB
Kalkulasi riil terhadap daya dukung tanah dan air hampir selalu berada di urutan belakang.
Paradoks ini terlihat nyata pada tata kelola limbah organik di sektor pertanian dan domestik. Ekologi dan ekonomi diperlakukan seolah-olah dua dunia yang saling bertolak belakang.
Sektor pertanian dan domestik sering kali memisahkan ekologi dari ekonomi. Limbah organik seperti jerami atau sisa komoditas lokal kerap dianggap beban, padahal pengelolaannya yang buruk berkontribusi langsung pada emisi gas rumah kaca dan penurunan kualitas tanah secara masif.
Tinjauan sains tanah memperlihatkan bahwa rusaknya struktur hara akibat pembakaran atau pembuangan limbah tanpa olah menempatkan ketahanan pangan lokal dalam ancaman serius.
Penyebab gap antara teori dan realitas ini tak kunjung menjembatani solusi terletak pada arah rancangan kebijakan. Kebijakan konservasi selama ini cenderung bersifat sentralistis atau sekadar berhenti sebagai tumpukan berkas kajian akademis.
Kebijakan konservasi sering kali bersifat top-down atau berhenti pada tingkat kajian akademis tanpa menyentuh kebutuhan riil masyarakat lokal yang hidup berdampingan dengan ekosistem tersebut.
Kebijakan yang lahir menjadi tidak inklusif dan gagal menumbuhkan rasa kepemilikan di tingkat akar rumput. Konservasi tidak bisa lagi disempitkan hanya sebagai aksi pembatasan kaku yang mengasingkan masyarakat dari ruang hidupnya.
Momen peringatan lingkungan hendaknya tidak sekadar menjadi seremonial tahunan. Konservasi hari ini menuntut pergeseran paradigma, yaitu dari sekadar melindungi dan membatasi menuju mengelola secara adaptif, berkelanjutan, dan inklusif," tambah Muliarta.
Upaya menutup gap tersebut secara permanen memerlukan aksi nyata berbasis bukti melalui pengarusutamaan ekonomi sirkular.
Konservasi tanah dan air harus dimulai dari tata kelola limbah organik. Mengubah sisa hasil pertanian menjadi pupuk hayati, biochar, atau pakan ternak tidak hanya memulihkan struktur tanah, tetapi juga mengurangi emisi karbon dan memperkuat kemandirian ekonomi local.
Langkah konkret tersebut perlu diperkuat dengan pelibatan elemen kebudayaan dan nilai-nilai lokal setempat.
Nilai-nilai etika lingkungan tradisional harus dipadukan dengan metodologi ilmiah berbasis data. Pendekatan ini memperkuat kepemilikan masyarakat terhadap upaya pemulihan ekosistem.
Meminimalkan gap pembangunan bukan berarti menghentikan laju ekonomi, melainkan memastikan pertumbuhan yang dicapai tidak merusak fondasi alam.
Pembuat kebijakan, akademisi, dan masyarakat perlu berani melangkah melampaui retorika dengan menghentikan komodifikasi label lingkungan serta mulai menggerakkan ekonomi sirkular yang benar-benar membumi.