TRIBUNPALU.COM, PALU - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya.
Meski demikian, Mahkamah menegaskan program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah.
Pertimbangan putusan itu dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, Kamis (30/7/2026).
Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman selaku Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma selaku Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky selaku Pemohon III, Rikza Anung Andita selaku Pemohon IV, dan Sa'ed selaku Pemohon V.
Baca juga: Anggaran MBG Ratusan Triliun, Matindas J Rumambi: Harus Tepat Sasaran, Bukan Bagi-bagi Populis!
Penggugat mempersoalkan dana program MBG menggunakan Anggaran pendidikan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Enny Nurbaningsih.
Mahkamah menyatakan pemisahan tersebut bertujuan menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi Anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan program MBG.
"Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi atau prioritas anggaran pendidikan namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024," jelas Enny.
Dalam putusannya, Mahkamah juga memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan alokasi anggaran program MBG dari Anggaran pendidikan dalam APBN tahun-tahun berikutnya.(*)