Baca juga: 2 Pengedar Narkoba di Sekayu Ini Akui Pasokan dari Bandar Iron yang Tewas Tenggelam di Sungai Musi
SRIPOKU.COM, SEKAYU — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dengan meringkus tiga orang tersangka dalam operasi penindakan yang dilakukan selama dua hari berturut-turut pada 16 hingga 17 Juli 2026.
Dari tiga lokasi penangkapan yang berbeda, petugas mengamankan para tersangka beserta barang bukti berupa sabu-sabu, ekstasi, timbangan digital, uang tunai, hingga sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus pertama bermula pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di belakang rumah seorang petani bernama Dadang (43) di Dusun IV, Desa Letang, Kecamatan Babat Supat.
Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi akurat dari masyarakat.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 5,22 gram, satu butir utuh dan satu pecahan tablet diduga ekstasi berlogo Maserati warna cokelat, timbangan digital, uang tunai Rp200.000, telepon genggam, serta sejumlah plastik klip.
Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.
Masih di hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Satres Narkoba kembali bergerak melakukan penggerebekan di rumah Kartika Sari (40), seorang warga Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa.
Saat digeledah di dalam kamar rumahnya, tersangka menyerahkan sejumlah barang bukti kejahatan.
Dari lokasi kedua ini, polisi mengamankan satu paket sabu seberat bruto 4,19 gram, pecahan tablet diduga ekstasi warna hijau seberat bruto 0,33 gram, dua unit timbangan digital, plastik klip, dua buah sekop pipet, uang tunai Rp180.000, telepon genggam, dan sebuah jaket hitam.
Operasi berlanjut pada keesokan harinya, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 11.45 WIB. Petugas meringkus Bani Efendi (44) di teras samping rumahnya di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah dompet berisi 25 paket sabu dengan berat bruto 4,18 gram yang disembunyikan di dalam bungkusan bubble wrap bersama satu set tenda camping.
Baca juga: Diwarnai Tembakan Peringatan, Pengedar Narkoba Gagal Menyusup ke PALI
Kasatres Narkoba Polres Muba, IPTU Budi Mulya, menjelaskan bahwa pengungkapan tiga kasus ini seluruhnya berawal dari laporan dan kepekaan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui rangkaian penyelidikan intensif.
"Ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Muba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," ujar IPTU Budi Mulya, Kamis (30/7/2026).
Pihaknya menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Muba.
Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melapor kepada aparat apabila mendapati aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.