Klarifikasi Perangkat Desa di Pati yang Potong Santunan Kematian Warga
khoirul muzaki July 30, 2026 07:27 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Polemik pemotongan dana santunan kematian bagi warga Desa Trangkil akhirnya menemui titik terang setelah jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Trangkil, aparatur yang terlibat, dan perwakilan warga dimediasi langsung oleh Camat Trangkil di Kantor Pemdes setempat, Kamis (30/7/2026). 


Dalam pertemuan tersebut, pihak perangkat desa berjanji akan mengembalikan seluruh potongan dana senilai Rp300 ribu (dari total santunan sebesar Rp1 juta) kepada 14 ahli waris yang terdampak.


Hal ini demi menjaga kondusivitas sosial masyarakat.


Camat Trangkil, Wahyu Wuriyanto, menegaskan bahwa segala bentuk pungutan dalam sektor pelayanan publik tidak dibenarkan dan meminta jajaran Pemdes untuk bekerja secara profesional. 


Pihaknya akan segera mengumpulkan serta memberikan pembinaan kepada seluruh aparatur desa se-Kecamatan Trangkil agar kejadian serupa tidak terulang.


"Akan kami berikan imbauan dan pembinaan seluruh perangkat desa agar tidak terjadi seperti ini lagi. Akan kami kumpulkan semua perangkat desa. Ke depan hal tersebut jangan sampai diulang," pesan Wahyu.


Dia juga meminta jajaran Pemdes bekerja profesional serta menambahkan bahwa pelayanan di Trangkil sebenarnya semakin membaik jika mengacu pada regulasi. 


Pihaknya sengaja menyelesaikan masalah ini di tingkat kecamatan agar tidak melebar dan berlarut-larut.


Di sisi lain, salah seorang perangkat desa Trangkil, Baidhowi, tidak membantah adanya pemotongan dana santunan yang digunakan untuk biaya administrasi dan operasional pencairan, seperti pembuatan proposal, transportasi, hingga konsumsi ahli waris penerima santunan.


Ia menegaskan bahwa potongan dana sekian ratus ribu tersebut murni untuk melayani para ahli waris. 


"Bukan maksud membebani terkait potongan itu. Kami semua mohon maaf sebesar-besarnya misalkan ini membuat suasana ricuh," katanya.


Baidhowi berjanji akan mengumpulkan para penerima bantuan untuk memberikan penjelasan dan menyerahkan kembali uang tersebut jika warga menghendakinya.


Sementara itu, Kepala Desa Trangkil, Suremi, menegaskan bahwa tindakan oknum perangkat yang memotong bantuan tersebut dilakukan tanpa ada koordinasi dengan dirinya.


"Tidak ada koordinasi sama saya. Cuma pemohon ke sini, mengurus ke sini, terus ke Pati, kantor Dinsos dan Bank Jateng," kata Suremi menjelaskan alur pencairan bantuan dari APBD Pemkab Pati tersebut. 


Atas tindakan bawahannya tersebut, Suremi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga dan berjanji akan melakukan pembinaan internal.


Langkah penyelesaian dan komitmen pengembalian dana ini mendapat tanggapan dari perwakilan warga, Supriono. 

Baca juga: Dari Semarang ke Batang, Presiden Prabowo Resmikan Akad Massal 62.710 KPR Subsidi


Pria yang akrab disapa Mbah Pri ini menyampaikan rasa terima kasih atas atensi besar masyarakat Kabupaten Pati sehingga polemik ini bisa menemukan titik temu. 


"Kami mendapat pencerahan di audiensi antara kepala desa dan camat. Saya sedikit puas karena (perangkat desa) sudah bertanggung jawab dan bersedia mengembalikan dana Rp300 ribu. Sudah disampaikan kepala desa dan camat bahwa potongan itu tidak dibenarkan," tutur aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) ini. 


Ia berharap peristiwa ini tidak terulang kembali dan bisa menjadi pelajaran berharga agar perangkat desa selalu mengutamakan kepentingan warga. 


Isu ini mulai mencuat di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @komunitasanakaaslipati.


"Ada salah satu perangkat desa di Pati yang memotong uang santunan kematian sebesar Rp300 ribu," tulis akun tersebut dalam unggahannya, Sabtu (18/7/2026).


Unggahan tersebut tidak menyebutkan secara gamblang lokasi desa terjadinya potongan tersebut. Namun, setelah ditelusuri awal media, diketahui bahwa peristiwa itu terjadi di Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil.


Warga penerima manfaat mengeluhkan adanya pemotongan dana bantuan sebesar Rp300.000 dari total alokasi santunan yang seharusnya diterima penuh senilai Rp1.000.000.


Salah seorang warga Desa Trangkil, Subari, mengungkapkan bahwa peristiwa pencairan tersebut berlangsung di Balai Desa Trangkil bersama belasan warga penerima manfaat lainnya. 


Ia menceritakan bahwa masyarakat penerima bantuan berkumpul untuk mengurus pencairan santunan duka tersebut.


"Dapatnya Rp1 juta, kemudian dipotong Rp300 ribu. Buat apa gitu saya juga tidak tahu, yang jelas warga terima Rp700 ribu," ujar Subari saat memberikan keterangan di kediamannya, Senin (20/7/2026).


Dia menambahkan bahwa dari total warga yang hadir saat pengurusan berkas, diperkirakan ada sekitar 14 orang yang mencairkan bantuan tersebut. 


Selain potongan tunai tersebut, untuk kebutuhan administrasi seperti pembelian materai, warga membelinya secara mandiri. 


Subari berharap praktik potongan semacam itu tidak terulang kembali di masa depan karena bantuan duka disalurkan kepada warga yang sedang tertimpa musibah.


"Harapannya sih mudah-mudahan tidak ada begitu terus lah selanjutnya. Jangan sampai ada semacam begitu, ini kan (penerima bantuan) dalam keadaan kesusahan," tuturnya. (mzk)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.