Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Karanganyar.
Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan dengan modus menjanjikan korban bisa lolos menjadi pegawai BLUD RSUD Karanganyar.
Dua tersangka diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sedangkan satu lainnya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satu tersangka juga masih menjabat sebagai kepala seksi (kasi) di BLUD RSUD Karanganyar.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/56/VII/2026/SPKT/Polres Karanganyar/Polda Jawa Tengah tertanggal 16 Juli 2026.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/65/VII/RES.1.11./2026/Reskrim tanggal 22 Juli 2026 dari R.A.S (26), warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
"Kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara perbuatan curang dan penggelapan dengan modus menjanjikan korban menjadi pegawai BLUD di RSUD Kabupaten Karanganyar," ujar AKP Wikan saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (30/7/2026).
AKP Wikan menyebut tiga tersangka masing-masing berinisial EN (46), ASN berstatus PPPK asal Kecamatan Mojogedang, DSU (31), ASN berstatus PPPK asal Kecamatan Kerjo, serta WW (34), seorang PNS asal Kecamatan Jumantono.
WW diketahui masih menjabat sebagai kepala seksi (kasi) di BLUD RSUD Karanganyar.
Sebelumnya, ia juga pernah bertugas sebagai ajudan Wakil Bupati Karanganyar pada 2022.
"Dua pelaku merupakan PPPK, dan satu orang merupakan ASN di Kabupaten Karanganyar," kata dia.
Menurut Wikan, para tersangka diduga memanfaatkan status mereka sebagai ASN untuk meyakinkan korban.
Mereka mengaku memiliki koneksi atau "orang dalam" yang bisa membantu meloloskan calon pegawai BLUD RSUD Karanganyar.
Baca juga: Janji Palsu Penipu Rekrutmen BUMD dan BKD di Karanganyar, Langsung Kerja Asal Setor Rp 80 Juta
Kasus tersebut bermula pada 1 Oktober 2025 saat korban RAS dikenalkan dengan EN oleh rekannya.
Saat itu, EN mengaku memiliki kemampuan dan koneksi untuk memasukkan korban sebagai pegawai BLUD RSUD Kabupaten Karanganyar.
Untuk meyakinkan korban, EN bahkan menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan kuota penerimaan pegawai.
Kata-kata tersangka "Mbak iki mengko berkase tak gowo, soale kulo diparingi kuota lima," membuat korban yakin melanjutkan proses tersebut dan menyerahkan berkas lamaran.
"Korban diminta menyediakan uang sebesar Rp 100 juta sebagai biaya pengurusan, uang tersebut diserahkan secara bertahap," kata Wikan.
Setelah menerima uang dari korban, EN kemudian berkoordinasi dengan DSU. Keduanya selanjutnya menghubungi WW yang merupakan ASN di lingkungan RSUD Karanganyar.
Untuk semakin meyakinkan korban, WW diduga mengundang korban datang ke ruang kerjanya di luar jam dinas.
Dalam kesempatan tersebut, korban diwawancarai layaknya mengikuti proses seleksi pegawai dan dijanjikan diterima sebagai pegawai BLUD pada Desember 2025.
"Korban dipanggil ke rumah sakit, kemudian diwawancarai, lalu diyakinkan akan diterima pada bulan Desember 2025 dan korban juga diminta tidak memberi tahu orang lain dan bila ada yang bertanya cukup mengaku sebagai teman," ungkap dia.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah menerima panggilan kerja.
Uang yang sudah diserahkan juga tidak dikembalikan sehingga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Karanganyar.
"Setelah waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah menerima panggilan kerja, dan uang yang telah diserahkan juga tidak dikembalikan oleh pelaku," tutur dia.
Polisi menemukan dugaan aksi tersebut tidak hanya menimpa satu korban.
Hingga kini, terdapat tiga korban dengan nilai kerugian masing-masing berkisar Rp80 juta hingga Rp100 juta.
"Selain RAS, ada dua orang yang juga menjadi korban, namun kedua korban itu telah menerima pengembalian uang dari para tersangka, sedangkan pelapor masih mengalami kerugian sebesar Rp100 juta," ungkap Wikan.
Ia menjelaskan uang yang diterima dari korban kemudian dibagi kepada tiga tersangka.
Dalam salah satu transaksi, EN menerima sekitar Rp40 juta, DSU sekitar Rp20 juta, sedangkan sisanya diterima WW.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyebut para tersangka belum pernah berhasil memasukkan seseorang menjadi pegawai RSUD Karanganyar melalui modus tersebut.
Baca juga: Kasus Penipuan Rekrutmen Kerja di Karanganyar, ASN dan Pegawai BUMD Terlibat
AKP Wikan menyampaikan ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan curang Pasal 492 dan/atau penggelapan Pasal 486 sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Karanganyar, dan belum kami melakukan penahanan," pungkas dia.
(*)