TRIBUNJATIM.COM - Setelah 44 tahun menjalani rumah tangga, Sucipto (61) dan Asyati (57) akhirnya mendapatkan pengakuan resmi dari negara.
Pasangan asal Dusun Salak, Desa Kembang, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, itu sebelumnya hanya memiliki ikatan pernikahan secara agama sejak 1982 karena belum mampu mengurus pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kini, setelah puluhan tahun bersama, status pernikahan mereka resmi tercatat melalui program sidang isbat nikah terpadu yang digelar di Pendopo Kecamatan Tlogosari, Kamis (30/7/2026).
Dengan wajah lega, Sucipto menceritakan perjalanan panjang rumah tangganya bersama Asyati.
Selama ini, mereka menjalani kehidupan sebagai suami istri dan membesarkan empat anak tanpa memiliki dokumen pernikahan yang sah secara negara.
"Anak kami sudah empat. Tiga di antaranya sudah menikah dan memberi cucu. Dulu waktu nikah hanya panggil penghulu lokal dan tidak diurus ke KUA karena tidak ada biaya. Begitu ada program gratis ini, kami langsung daftar," ungkap Sucipto tersenyum lega.
Tak hanya Sucipto dan Asyati, kebahagiaan serupa juga dirasakan puluhan pasangan lain di Bondowoso.
Sebanyak 92 pasangan suami istri yang sebelumnya menikah siri kini memperoleh kepastian hukum setelah mengikuti sidang isbat nikah terpadu.
Sejak pagi, para peserta bersama keluarga dan saksi tampak antusias mengikuti proses persidangan.
Mereka bergantian memasuki ruang sidang untuk menjalani proses pengesahan yang dipimpin hakim Pengadilan Agama Bondowoso.
Program tersebut menjadi harapan baru bagi pasangan yang selama ini belum memiliki legalitas pernikahan, sehingga mereka kini dapat memperoleh dokumen resmi negara dan akses layanan administrasi yang membutuhkan bukti pernikahan tercatat.
Baca juga: Cara Jawab Pertanyaan Kapan Nikah Secara Islami, Tetap Tenang dan Jaga Lisan
Baca juga: Warga Gerebek dan Arak Sejoli yang Tinggal Serumah, Ngaku Nikah Siri Meski Belum Cerai
Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu tersebut merupakan hasil fasilitasi Sentra Mahatmia Bali yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Menurut Zainal, mayoritas peserta yang mengikuti sidang bukan pasangan muda, melainkan mereka yang telah lama membangun rumah tangga tanpa memiliki dokumen pernikahan resmi dari negara.
"Total ada 92 perkara yang kami sidangkan hari ini. Rata-rata usianya di atas 40 hingga 50 tahun, bahkan peserta tertua tercatat lahir pada tahun 1948," kata Zainal.
Zainal menjelaskan, hasil penetapan dari Pengadilan Agama memiliki kekuatan hukum yang menjadi dasar bagi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menerbitkan Buku Nikah bagi pasangan yang telah disahkan.
Dengan adanya dokumen resmi tersebut, para pasangan yang sebelumnya hanya tercatat secara agama kini memperoleh pengakuan negara.
Mereka juga dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi yang selama ini terkendala karena belum memiliki bukti pernikahan yang sah secara hukum.
Program isbat nikah terpadu ini menjadi jalan keluar bagi pasangan yang telah puluhan tahun hidup bersama namun belum sempat mencatatkan pernikahannya secara resmi.
Baca juga: Merasa Malu Putrinya Hamil di Luar Nikah, Ibu di Bojonegoro Tega Gugurkan Kandungan
Sementara itu, Pekerja Sosial Ahli Sentra Mahatmia Bali, Ni Putu Esti, mengungkapkan alasan digelarnya program ini di Kecamatan Tlogosari lantaran masih maraknya pernikahan yang belum tercatat secara administrasi negara.
Dampak dari nikah siri ini tidak hanya dirasakan oleh suami istri, tetapi juga berimbas langsung pada status hukum anak-anak mereka.
"Status pernikahan orang tua sangat memengaruhi dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) anak. Padahal, masa depan anak-anak harus kita lindungi, mulai dari kemudahan penerbitan Akta Kelahiran hingga kelancaran proses mendaftar sekolah," pungkas Ni Putu Esti. (Tribun Jatim Network/Sinca Ari Pangistu)
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Tribunjatim.com