Jadi Tersangka, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi NY Ditahan di Lapas Cikarang
Joseph Wesly July 30, 2026 07:50 PM

 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI- Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang bersama dua tersangka lain berinisial ED dan B setelah berkas perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dinyatakan lengkap.

Penahanan dilakukan usai penyidik Polres Metro Bekasi menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam proses tahap II pada Rabu (29/7/2026).

Jaksa Tahan Tiga Tersangka Selama 20 Hari

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti pada Rabu malam.

Setelah proses pelimpahan selesai, JPU memutuskan menahan NY, ED, dan B selama 20 hari untuk kepentingan proses penuntutan.

Menurut Fajar, penahanan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah terpenuhinya syarat hukum, termasuk adanya sedikitnya dua alat bukti yang mendukung dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada ketiga tersangka.

Berkas Perkara Sudah P-21

Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliani, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Ketiga tersangka diproses dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP.

Dalam tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu helai pakaian berwarna hitam serta satu surat Visum et Repertum kepada Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya, seluruh proses penuntutan menjadi kewenangan pihak kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus Berawal dari Peristiwa di Cikarang Selatan

Perkara ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilaporkan terjadi pada 30 Oktober 2025 di sebuah restoran di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Polres Metro Bekasi menyatakan pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

AKP Aliani menegaskan kepolisian berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan tanpa membedakan status pihak yang terlibat.

Keluarga Korban Sambut Penahanan

Sebelum penahanan dilakukan, keluarga korban mendatangi Polres Metro Bekasi pada Rabu (29/7/2026) malam dengan mengenakan pakaian adat Minahasa sebagai bentuk penghormatan kepada korban yang berasal dari Sulawesi Utara.

Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, mengaku bersyukur karena penahanan akhirnya dilakukan setelah menunggu selama sembilan bulan.

Ia berharap proses hukum terhadap ketiga tersangka dapat berjalan secara adil hingga persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Dani Bahdani, meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara objektif tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan para tersangka. (M37)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.