Ditlantas Polda Sulut Tegas Berantas Knalpot Brong Demi Kenyamanan Warga, Tak Ada Toleransi
Isvara Savitri July 30, 2026 07:50 PM

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Utara bersama seluruh jajaran satlantas terus menggencarkan operasi penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat dari kebisingan yang ditimbulkan kendaraan bermotor.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulut, Kombes Pol Yudi Kristanto, mengatakan penertiban knalpot brong merupakan komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan lalu lintas sekaligus merespons banyaknya keluhan masyarakat.

"Penggunaan knalpot brong bukan hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, penertiban terus kami lakukan secara berkelanjutan," kata Yudi saat ditemui di ruang kerjanya di Mako Ditlantas Polda Sulut, Kamis (30/7/2026).

Operasi yang dilaksanakan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan hukum.

Baca juga: Persiapan Workshop dan Lomba Cipta, Baca Puisi PKB GMIM Dimatangkan, Tim Juri Bahas Teknis Penilaian

Baca juga: Perusakan Pagar Pasar Bersehati Berujung Polisi, Lucky Senduk: Ada Pegawai Dipukul dan Diintimidasi

Petugas di lapangan juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan.

"Tujuannya untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan," ujarnya.

Meski mengutamakan pendekatan humanis, petugas tetap akan memberikan sanksi kepada pengendara yang terbukti melanggar ketentuan sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga mengajak masyarakat khususnya generasi muda dan komunitas otomotif di Sulawesi Utara untuk membangun budaya tertib berlalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.

Yudi berharap meningkatnya kesadaran masyarakat dapat menekan penggunaan knalpot brong sehingga suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di jalan raya maupun lingkungan permukiman dapat terus terjaga.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.