SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Polresta Sidoarjo meluncurkan inovasi pelayanan publik berupa layanan SIM Keliling 24 jam nonstop selama 17 hari berturut-turut untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Layanan nonstop itu dimulai sejak Kamis (30/7/2026), sampai 17 hari ke depan.
program ini dihadirkan sebagai solusi bagi masyarakat, khususnya pekerja, yang kerap terkendala jam kerja saat hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Langkah proaktif ini diharapkan mampu menjawab keluhan warga yang kesulitan meluangkan waktu pada jam kerja reguler.
Baca juga: Satpol PP Sidoarjo Razia Penjual Miras, Susuri Warkop Kecamatan Candi dan Magersari
Inovasi ini berawal dari evaluasi mendalam terkait kendala waktu yang sering dihadapi oleh para pekerja di wilayah Sidoarjo.
Terobosan itu lahir dari hasil analisis dan evaluasi jajaran Polresta Sidoarjo terkait tingginya kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang fleksibel.
Banyak warga terpaksa menunda perpanjangan SIM karena tidak dapat meninggalkan pekerjaan pada jam operasional layanan reguler.
Kepolisian berkomitmen menghadirkan kemudahan pelayanan tanpa membebani aktivitas kerja harian warga.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif dan mudah diakses.
"Ini langkah dan upaya kami untuk meningkatkan pelayanan, terutama dalam pengurusan perpanjangan SIM. Hasil analisis kami di lapangan menunjukkan banyak masyarakat terkendala waktu karena berstatus sebagai karyawan," ujar AKBP Mohammad Zainur Rofik.
Ia menambahkan, kehadiran SIM Keliling 24 jam ini diharapkan dapat memangkas hambatan waktu sehingga proses perpanjangan SIM menjadi jauh lebih practical.
"Dari analisis itulah kami membuat terobosan agar pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, dan tidak mengganggu aktivitas harian masyarakat," lanjutnya.
Baca juga: DPRD Sidoarjo: Semua Warga Harus Dapat Layanan Kesehatan, Tak Terhalang Biaya
Demi menjangkau masyarakat lebih luas, bus pelayanan disiagakan secara bergiliran di beberapa titik keramaian utama.
Layanan SIM Keliling 24 jam ini akan beroperasi secara bergantian di tiga lokasi strategis di Kabupaten Sidoarjo.
Pada 30 Juli sampai 5 Agustus 2026 digelar di pelataran McD Taman Pinang.
Kemudian 5 sampai 10 Agustus 2026 di Area RSI Siti Hajar.
Pada tanggal 10 sampai 15 Agustus 2026 digelar di halaman Ramayana Krian.
Guna menjaga ketertiban dan kelancaran proses perpanjangan, jajaran kepolisian menyiagakan regu personel yang siap sedia secara bergantian.
Untuk memastikan operasional berjalan tanpa henti, Polresta Sidoarjo menyiagakan 10 personel setiap hari yang dibagi ke dalam beberapa sistem shift kerja.
Melalui terobosan itu, Polresta Sidoarjo berharap pelayanan publik makin dekat dengan masyarakat dan dapat memberikan kenyamanan tanpa mengganggu roda ekonomi maupun aktivitas harian warga.
Baca juga: Darurat Pergaulan Bebas dan Miras di Sidoarjo, Para Kiai Turun Tangan Desak Pemkab Bertindak Tegas
Kemudahan akses ini langsung disambut hangat oleh warga yang merasa sangat terbantu dengan operasional tanpa henti itu.
Inovasi ini mendapat respons positif dari masyarakat lokal.
Franky, salah seorang warga Sidoarjo, mengaku sangat terbantu karena kini dapat mengurus SIM di luar jam kerja, bahkan pada malam atau dini hari.
"Ini sangat membantu, apalagi bagi pekerja yang sulit meminta izin dari atasan. Sekarang kami bisa langsung datang ke lokasi sesuai jadwal yang disiapkan Polres," ungkap Franky.
Tak hanya urusan kelengkapan berkendara, petugas juga membuka ruang dialog terbuka untuk menampung berbagai permasalahan warga.
Selain layanan perpanjangan SIM, Polresta Sidoarjo juga memanfaatkan momentum ini untuk membuka ruang komunikasi warga melalui program Sambung Roso bertajuk Sahabat Masyarakat Sidoarjo.
Lewat program itu, masyarakat dapat berkonsultasi, menyampaikan aspirasi atau keluhan, hingga berdiskusi mengenai persoalan hukum secara langsung dengan petugas di lapangan.
Meski begitu, kepolisian mengingatkan agar pemohon tetap teliti memeriksa masa aktif dokumen kepemilikan SIM mereka.
Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan masa berlaku dokumen berkendara mereka.
Layanan SIM Keliling 24 jam ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masih aktif.
Bagi SIM yang masa berlakunya telah habis, pemilik tetap wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas Polresta Sidoarjo.