Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, meminta pemerintah pusat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan secara legal formal Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.
Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembangunan di Kota Serang.
Muji mengatakan hasil kajian kementerian terkait telah menyatakan Kota Serang sangat layak menyandang status ibu kota provinsi.
Bahkan, dalam rapat koordinasi yang diinisiasi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (28/7/2026), seluruh instansi pemerintah pusat yang hadir juga menyepakati usulan Gubernur Banten tersebut.
Baca juga: DPRD Kota Serang Bentuk Pansus Raperda Pariwisata dan BMD, Dipimpin TB Yassin dan Edi Santoso
"DPRD secara kelembagaan sudah memberikan dukungan kepada Wali Kota. Faktanya, seluruh kantor perwakilan pemerintah pusat dan OPD Provinsi Banten berada di Kota Serang. Jadi sudah sangat layak Pemerintah Pusat menerbitkan regulasi yang menyebutkan secara eksplisit bahwa Kota Serang adalah Ibu Kota Provinsi Banten," kata Muji, Kamis (30/7/2026).
Politisi Partai Golkar itu juga meminta Pemerintah Kota Serang lebih proaktif melakukan audiensi dengan pemerintah pusat agar proses penerbitan PP dapat dipercepat.
Muji menambahkan langkah jemput bola diperlukan mengingat regulasi tersebut akan berdampak langsung terhadap peningkatan dukungan anggaran dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Banten.
"Kota Serang harus gencar melakukan audiensi agar PP tersebut cepat keluar. Mumpung kantor perwakilan pusat dan OPD provinsi berada di sini, koordinasinya harus lebih intens," ujarnya.
Muji menilai kepastian status ibu kota akan membuka peluang lebih besar bagi Kota Serang memperoleh intervensi anggaran untuk menyelesaikan berbagai persoalan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, pengendalian banjir, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Ia berharap PP tersebut dapat diterbitkan sebelum peringatan Hari Jadi ke-19 Kota Serang pada 10 Agustus mendatang sehingga menjadi hadiah bagi masyarakat.
"Saya berharap kalau bisa di bulan Agustus ini. Ini akan menjadi kado manis bagi seluruh masyarakat Kota Serang," pungkasnya.