TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus dugaan malapraktik yang menimpa balita tiga tahun asal Piyungan Bantul, almarhumah Naura Dwi Meydita Putri saat menjalani prosedur CT Scan di RSUD Prambanan telah berakhir.
Meski kasus ini telah bergulir di kepolisian, sejumlah saksi diperiksa, namun pihak keluarga korban dan RSUD Prambanan disebut telah sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Hal ini setelah kedua belah pihak, menempuh proses mediasi di Ruang Rapat Sekda Sleman pada Kamis (30/7/2026).
Pertemuan mediasi tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, orang tua pasien berikut tim kuasa hukumnya, serta pihak RSUD Prambanan yang dihadiri jajaran lengkap direksi hingga dokter penanggung jawab medis yang menangani pasien Naura saat menjalani perawatan.
Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Purnomo Susanto mengamini ada mediasi yang dihadiri orang tua almarhumah Naura, yaitu Ibu Anastacia Niken Purwandari dan Nicohadiyanto dengan pihak RSUD Prambanan hari ini.
Hasil mediasi, kata dia, kliennya dapat menerima dengan ikhlas seluruh pemaparan medis yang disampaikan pihak rumah sakit.
"Antara klien kami dengan pihak RSUD Prambanan bersepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan," kata Purnomo, dihubungi Kamis (30/7/2026).
Ia mengungkapkan, dalam pertempuran mediasi tersebut, Direktur RSUD Prambanan juga meminta maaf atas kekurangan dalam komunikasi pelayanan terhadap keluarga almarhumah sebelumnya dan akan melakukan pembenahan dalam komunikasi pelayanan medis terhadap pasien maupun keluarga pasien.
Pertemuan tersebut juga menjadi forum bagi rumah sakit untuk memberikan penjelasan medis yang dilakukan terhadap almarhumah Anak Naura Dwi Meydita Putri yang disampaikan langsung oleh dokter yang menangani yakni dr. Dita maupun dr. Jimmy. Menurut Purnomo, dalam pemaparan dan penjelasan medis tersebut, terjadi komunikasi dua arah.
"Dan klien kami dapat menerima dengan ikhlas atas penjelasan medis tersebut,"ujar dia.
Sekedar informasi, dalam perkara ini, almarhumah Naura meninggal dunia setelah menerima tiga kali suntikan sedasi untuk tindakan CT Scan di RSUD Prambanan, Sleman.
Balita berusia tiga tahun sebelas bulan itu meninggal dunia pada 28 April 2026 atau selang beberapa jam paska menerima suntikan.
Hal ini memicu dugaan malapraktik dan pelanggaran SOP medis, sehingga keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polda DIY.
Apalagi pihak rumah sakit, saat itu tidak memberikan penjelasan mengenai penyebab kematian Naura yang semula datang ke rumah sakit dalam kondisi aktif dan ceria.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, Hendra Adi Riyanto mengatakan, pemicu utama pelaporan di kepolisian dari keluarga pasien adalah adanya kendala dalam komunikasi pelayanan dan penjelasan medis awal kepada keluarga pasien.
Sebab itu, dalam pertemuan mediasi di ruang rapat Sekda Sleman, pihak rumah sakit berusaha memenuhi permohonan dari keluarga pasien yaitu penjelasan medis kematian anak Naura.
"Penjelasan medis disampaikan. Semua sesuai prosedur. Bahkan setelah kejadian, sudah dilakukan audit internal dan eksternal. Penanganan medisnya sesuai standar. Setelah disampaikan, pihak keluarga sudah menerima penjelasan medis itu dari dokter RSUD Prambanan," kata Hendra. Ia menyebut, paska mediasi ini, pihak pelapor berencana mencabut laporannya di Polda DIY dan disepakati bahwa penanganan perkara ini akan diselesaikan dengan jalur kekeluargaan, bukan jalur hukum.