TRIBUNJABAR.ID - TASIKMALAYA - Sebagai upaya memberikan kepastian hukum terkait status kewarganegaraan, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat bersama Direktorat Tata Negara dan Inspektorat Jenderal menggelar verifikasi faktual serta koordinasi antar instansi di Kota Tasikmalaya pada Rabu (29/7). Langkah cepat dan sinergis ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar.
Dukungan penuh pimpinan tersebut diteruskan melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, yang menginstruksikan jajaran pegawai Sub Bidang Administrasi Hukum Umum untuk terjun langsung ke lapangan mendampingi proses verifikasi permohonan pewarganegaraan atas nama Safikah Nur Amini.
Rangkaian kegiatan diawali dengan kunjungan tim verifikator langsung ke kediaman pemohon di Kota Tasikmalaya. Di lokasi tersebut, tim melakukan serangkaian wawancara mendalam sekaligus sinkronisasi data awal dengan pemohon beserta pihak keluarga.
Setelah verifikasi di kediaman selesai, tim gabungan yang terdiri dari perwakilan Direktorat Tata Negara, Inspektorat Jenderal, serta pegawai Kanwil Kemenkum Jabar ini segera bergerak menuju Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran.
Berdasarkan pengecekan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), pemohon memang tercatat sah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Kota Tasikmalaya.
Penelusuran tidak berhenti di situ. Tim kemudian melanjutkan koordinasi ke Kantor Imigrasi Kota Tasikmalaya guna melengkapi proses verifikasi. Dari koordinasi inilah terungkap awal mula pemohon diketahui memiliki indikasi kewarganegaraan ganda.
Sebelumnya, Safikah bermaksud mengajukan permohonan paspor RI, namun permohonan tersebut ditolak setelah petugas menemukan ketidaksesuaian antara nama ayah yang tercantum di KK dengan yang tertera di Akta Kelahiran saat proses wawancara. Fakta ketidaksesuaian dokumen tersebut pada akhirnya mengarahkan petugas imigrasi pada temuan bahwa yang bersangkutan adalah subjek berkewarganegaraan ganda.
Seluruh proses kroscek data, wawancara, hingga koordinasi lintas instansi ini berjalan dengan sangat lancar dan baik, memastikan transparansi sekaligus akuntabilitas layanan pewarganegaraan di wilayah Jawa Barat.