26 Perlintasan KA di Blitar Belum Berpalang Pintu, KAI Siapkan Pembangunan pada 2027
Pipit Maulidya July 30, 2026 10:05 PM

 

SURYA.CO.ID - Berawal dari aduan warga, Tim Khusus (Timsus) Saber Minuman Keras (Miras) Polres Jombang berhasil membongkar praktik peredaran miras ilegal berskala besar di Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Jombang, Jawa Timur.

Operasi yang dilakukan petugas pada Sabtu (25/7/2026) malam mulanya menyasar sebuah rumah di Desa Kedunglosari.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan seorang penjual, tetapi juga menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek serta puluhan liter arak putih siap edar.

Kabag Ops Polres Jombang, Kompol Rudi Darmawan, mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

Informasi dari warga menyebutkan adanya transaksi miras yang meresahkan di lingkungan Jalan Cempaka.

"Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan minuman keras ilegal di kawasan tersebut pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB," jelas Kompol Rudi dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Satpol PP Sidoarjo Razia Penjual Miras, Susuri Warkop Kecamatan Candi dan Magersari

Kronologi Penggerebekan di Desa Kedunglosari

Merespons laporan tersebut, Timsus Saber Miras yang dipimpin IPDA Satria Ramadhan segera bergerak melakukan pengintaian.

Tepat pada pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penindakan di lokasi yang dilaporkan.

Seorang pria berinisial C.A.P. tak berkutik saat petugas menemukan tumpukan botol miras di dalam rumahnya.

Pelaku diduga menjalankan bisnis penjualan minuman beralkohol tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah.

"Dari lokasi tersebut mengamankan seorang pria berinisial C.A.P. yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Kompol Rudi kepada awak media.

Ratusan Botol dan Puluhan Liter Arak Disita

Hasil penggeledahan di rumah tersangka cukup mengejutkan. Polisi menemukan total 473 botol minuman beralkohol dari berbagai merek, termasuk minuman keras tradisional jenis arak.

"Serta lima galon arak putih berkapasitas masing-masing 15 liter," tambahnya.
Secara terperinci, barang bukti yang kini diamankan di Mapolres Jombang meliputi:

  • 5 galon arak putih dengan total 75 liter.
  • 4 botol arak putih ukuran 1,5 liter.
  • 5 botol arak putih ukuran 250 ml.
  • 330 botol Arak Bali ukuran 600 ml.

Puluhan botol berbagai merek, seperti Alexis, Vodca Mix, Bir Bintang, Atlas, Ice Land, serta satu botol Chivas.

Sanksi Tipiring dan Imbauan Kamtibmas

Akibat perbuatannya, C.A.P. kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Kompol Rudi menegaskan kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Perkara tersebut akan diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang," tegasnya.

Polres Jombang juga memberikan apresiasi kepada warga yang berani melapor. Kepolisian berharap peran aktif masyarakat terus berlanjut untuk membantu memutus rantai peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing," pungkas Kompol Rudi. (Anggit Puji Widodo)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.