TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIMANGGIS - Pemkot Depok melalui tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Disdagin, TNI, Polri, serta unsur kecamatan dan kelurahan resmi melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada 400 pedagang yang masih berjualan di luar kawasan Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis, pada Selasa (28/07/26).
Penataan ini dilakukan agar para pedagang segera membongkar lapak secara mandiri dan menempati kios-kios yang telah disediakan di dalam gedung Pasar Cisalak sebelum tenggat penertiban yang dijadwalkan pada 5 Agustus 2026.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Depok, R. Agus M, menyatakan bahwa tahapan penertiban berjalan sesuai prosedur yang dimulai dari pemberian SP1, dilanjutkan SP2, SP3, hingga surat perintah pembongkaran jika peringatan tidak diindahkan.
Ia menjelaskan bahwa target penertiban bersama tim terpadu akan dilaksanakan pada 5 Agustus 2026. Sebelum tanggal tersebut, pedagang diimbau untuk sudah berpindah demi kelancaran proses penataan kawasan pasar.
"Tanggal 5 Agustus kami akan melaksanakan penertiban bersama tim terpadu. Namun kami berharap sebelum itu para pedagang sudah masuk ke dalam. Kami juga meminta Disdagin, kecamatan, kelurahan, dan seluruh pihak terkait untuk membantu proses penempatan serta pengelolaannya," tambahnya.
Sebanyak 400 lembar SP1 telah dibagikan kepada para pedagang secara kondusif berkat sosialisasi yang sebelumnya telah digencarkan oleh pihak kelurahan, kecamatan, dan dinas terkait.
"Pemerintah berharap penataan ini dapat mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus membuat aktivitas jual beli menjadi lebih tertib," tandas Agus.