Telegram Digugat ke Pengadilan karena Konten Terorisme, Terancam Denda Rp 580 M
Edi Sumardi July 30, 2026 11:22 PM

SYDNEY, TRIBUN-TIMUR.COM - Otoritas pengawas keamanan daring Australia menggugat sebuah platform aplikasi pesan populer karena dituding gagal menghapus konten yang berkaitan dengan terorisme dari layanannya.

Komisioner eSafety Australia mengajukan gugatan ke Pengadilan Federal terhadap Telegram, dengan tuduhan perusahaan tersebut membiarkan video-video bermuatan kekerasan ekstrem, termasuk rekaman serangan di Bondi, tetap tersedia di platformnya.

Telegram terancam dikenai denda lebih dari A$54,6 juta (sekitar Rp580 miliar atau setengah triliun rupiah) apabila terbukti melanggar Online Safety Act atau Undang-Undang Keamanan Daring Australia.

"Ketika platform diberi tahu mengenai adanya konten terorisme, mereka harus segera bertindak," kata Komisioner eSafety Julie Inman Grant kepada wartawan di Sydney, NSW, Australia, Kamis (30/7/2026)..

"Lebih penting dari sebelumnya bagi platform digital untuk memenuhi kewajibannya dalam melindungi masyarakat Australia."

Menurut Inman Grant, konten tersebut tetap dapat diakses publik jauh setelah Telegram menerima laporan dari pengguna.

"Kasus ini berkaitan dengan konten yang terhubung dengan sejumlah aksi kekerasan ekstrem paling terkenal dalam sejarah belakangan ini."

Baca juga: Profil Pavel Durov CEO Telegram Ditangkap di Prancis, Kekayaan Rp240 Triliun Punya 4 Kewarganegaraan

Inman Grant mengatakan kantornya telah berkomunikasi dengan Telegram sejak 2024.

Namun, menurutnya, selama lima bulan perusahaan tersebut tidak memberikan tanggapan yang memadai sebelum akhirnya bersedia berkomunikasi.

"Kami telah menjalin komunikasi dengan Telegram sejak saat itu. Namun sayangnya mereka masih mempertahankan lingkungan yang permisif terhadap konten terorisme," katanya.

"Hal ini hanya membuat masyarakat menjadi tidak peka, menormalisasi, dan dalam beberapa kasus bahkan mendorong radikalisasi. Kami juga mengetahui bahwa platform ini digunakan untuk merencanakan serangan."

Ia menegaskan tidak ada platform digital yang kebal terhadap hukum.

"Tidak ada platform yang berada di atas hukum, dan eSafety akan terus menggunakan kewenangan yang kami miliki," ujarnya.

Inman Grant juga tidak menutup kemungkinan mengajukan permohonan ke Pengadilan Federal agar layanan tertentu diblokir apabila dianggap diperlukan.

"Kami memang belum pernah menggunakan kewenangan tersebut, tetapi kami akan melihat bagaimana proses ini berjalan dan apakah tindakan seperti itu memang diperlukan," katanya.

"Kami juga sedang mencermati berbagai platform lainnya."

Pemerintah Australia mendukung langkah hukum yang diambil Komisioner eSafety.

Menteri Komunikasi Australia Anika Wells mengatakan pemerintah tidak akan mentoleransi perusahaan teknologi besar yang gagal mencegah, mendeteksi, dan menghapus materi yang mendukung terorisme dari layanan mereka.

"Telegram harus menjelaskan kepada para pengguna di Australia—dan kepada Pengadilan Federal—mengapa perusahaan tersebut diduga tidak mematuhi hukum Australia," kata Wells.

Telegram merupakan aplikasi pesan berbasis komputasi awan yang tersedia untuk perangkat seluler maupun desktop. Berdasarkan keterangan di situs resminya, Telegram termasuk lima besar aplikasi yang paling banyak diunduh di dunia dengan lebih dari 1 miliar pengguna aktif.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.