TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyaluran program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Sulawesi Selatan (Sulsel) masih jauh dari target yang ditetapkan sepanjang 2026.
Program FLPP merupakan dukungan penyediaan dana murah dari pemerintah bagi MBR untuk memiliki rumah pertama melalui kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi, suku bunga tetap, dan cicilan terjangkau.
Pengelolaan program dilakukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bekerja sama dengan bank penyalur.
Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulsel mencatat, hingga akhir Semester I 2026, realisasi penyaluran FLPP baru mencapai 7.410 unit rumah subsidi dengan nilai pembiayaan Rp926,21 miliar.
Sementara itu, target penyaluran FLPP di Sulsel sepanjang tahun ini 25 ribu unit rumah.
Artinya, masih terdapat sekitar 17.590 unit rumah subsidi yang harus disalurkan dalam enam bulan tersisa agar target tahunan dapat tercapai.
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPb Sulsel, Angkaswantoro mengatakan capaian tersebut masih akan terus digenjot pada paruh kedua tahun ini.
“Target 2026 ini di Sulsel 25 ribu unit,” kata Angkaswantoro, saat konferensi pers Kinerja APBN Anging Mammiri melalui YouTube Sekretariat Bersama PWK Kemenkeu Sulsel, Rabu (29/7/2026).
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Sulsel, Yasser Latief mengungkap sejumlah kendala di lapangan menjadi hambatan utama percepatan pembangunan rumah subsidi.
Menurutnya, persoalan perizinan, khususnya terkait tata ruang, menjadi tantangan paling berat yang dihadapi para pengembang.
Baca juga: Tenor KPR 40 Tahun Dinilai Bukan Solusi Tunggal, Pengembang Minta Harga Rumah Subsidi Ikut Ditekan
“Ada beberapa kasus, sudah keluar persetujuan siteplan, ada rumah yang terbangun, tiba-tiba tidak bisa dilanjutkan,” kata Yasser, Kamis (30/7/2026).
Selain itu, eskalasi harga material bangunan juga turut dinilai meningkatkan biaya pembangunan, sehingga memengaruhi keberlangsungan proyek rumah subsidi.
Direktur PT Jaya Amerta Megah Properti, Alfriedyus Pongbatu menilai rendahnya penyaluran FLPP bukan disebabkan minimnya kebutuhan masyarakat terhadap rumah, melainkan karena berbagai persoalan yang saling berkaitan.
Dari sisi konsumen, kata dia, minat masyarakat untuk memiliki rumah subsidi masih sangat tinggi.
Namun banyak calon pembeli gagal lolos karena terkendala proses verifikasi penghasilan, riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), kewajiban cicilan, hingga persyaratan perbankan lainnya, terutama bagi pekerja di sektor informal.
Sementara dari sisi pengembang, kenaikan harga material bangunan, upah tenaga kerja, harga tanah, serta biaya pembangunan infrastruktur semakin menekan biaya produksi.
Di sisi lain, harga rumah subsidi masih ditetapkan pemerintah dan belum mengalami penyesuaian.
Alfriedyus juga menyoroti persoalan tata ruang, kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Juga legalitas lahan, proses pemecahan sertifikat, hingga penyediaan akses jalan, listrik, dan air bersih yang kerap memperlambat pembangunan sampai proses akad kredit.(rud)
Pengamat Ekonomi Universitas Bosowa (Unibos), Lukman Setiawan mengatakan rendahnya realisasi program FLPP tidak hanya terjadi di Sulsel, tetapi juga dialami hampir seluruh provinsi di Indonesia.
Menurutnya, ada tiga faktor penyaluran FLPP belum optimal. Pertama, kuota nasional FLPP dicairkan secara bertahap oleh pemerintah pusat melalui BP Tapera dan bank penyalur.
Kedua, dari sisi penyediaan rumah, pengembang menghadapi berbagai kendala mulai dari harga lahan yang terus meningkat di Makassar, Gowa, dan Maros, proses perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga pengurusan sertifikat tanah yang memakan waktu lama.
"Kenaikan harga semen, besi, dan upah pekerja juga membuat margin pembangunan rumah subsidi semakin tipis," katanya, Kamis (30/7/2026).
Ketiga, dari sisi permintaan, banyak masyarakat berpenghasilan rendah belum memenuhi persyaratan administrasi, seperti hasil SLIK, kepemilikan NPWP, slip gaji, maupun persyaratan lainnya sehingga proses pengajuan kredit rumah subsidi menjadi terhambat.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudi Salam