Manfaatkan Keramaian Pesta Pernikahan, Pria 58 Tahun di Tanah Datar Nekat Curi HP
Rezi Azwar July 30, 2026 11:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Memanfaatkan keramaian acara kondangan, seorang pria berinisial S alias Ujang (58) nekat menggasak satu unit ponsel milik tamu di Jorong Tigo Suku, Nagari Paninjauan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Padang Panjang pada Rabu (29/7/2026) malam.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/VI/2026/SPKT/POLRES PADANG PANJANG tanggal 13 Juni 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca juga: Update Warga Agam Korban Penyekapan di Myanmar, Keluarga Sebut Ayu Sudah Kembali ke Indonesia

Kepada polisi pelaku memberikan keterangan peristiwa pencurian terjadi pada hari Sabtu, 6 Juni 2026, di Jorong Tigo Suku, Nagari Paninjauan.

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Ronal Hidayat, mengatakan saat kejadian korban sedang menghadiri acara kondangan di rumah keluarga pelaku.

"Dengan memanfaatkan situasi pada saat itu sedang ramainya tamu yang datang, tersangka mengambil satu unit HP merek Samsung Galaxy A07 warna light violet," ujar Iptu Ronal Hidayat, Kamis (30/7/2026).

Kata dia, korban meletakkan HP miliknya di bagian ventilasi pintu rumah.

Baca juga: Sempat Naik, Harga Bawang Merah di Pasar Raya Padang Anjlok Rp25 Ribu Akibat Pasokan Melimpah

Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka mengambil handphone tersebut adalah untuk digunakan secara pribadi.

Iptu Ronal Hidayat mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga barang berharga pada saat menghadiri acara keramaian.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.