TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Maraknya dugaan kasus kekerasan, khususnya kekerasan asusila di lingkungan satuan pendidikan di Kalimantan Timur, kini telah menyalakan alarm darurat.
Situasi ini mendapat atensi serius dari Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, yang mendesak agar sistem perlindungan terhadap peserta didik diperkuat secara total melalui pencegahan dan penanganan yang jauh lebih efektif.
Menurut Hetifah, setiap satuan pendidikan, termasuk pondok pesantren, wajib memiliki mekanisme pertahanan diri yang tangguh. Sistem ini harus mampu mendeteksi potensi ancaman sejak dini sekaligus menangani setiap laporan dengan sigap dan aman bagi korban.
"Sistem itu harus mencakup pengawasan yang efektif, mekanisme pelaporan yang aman bagi korban, serta keterlibatan guru, orang tua, dan masyarakat dalam mendeteksi potensi kekerasan sejak dini," tegas politikus Partai Golkar tersebut, Kamis (30/7/2026).
Baca juga: Gerakan Literasi Balikpapan, Menyelami Makna Surat Kartini dan Beranda Instagramnya Maryam
Di tengah kerentanan sosial yang mengancam generasi muda, fokus penegakan hukum juga diarahkan untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar anak-anak.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, ancaman hukuman menanti para pelaku dengan sanksi jauh lebih berat jika korbannya adalah anak di bawah umur.
Modus operandi sindikat kejahatan kini semakin lihai memanfaatkan ruang digital.
Media sosial kerap dijadikan jaring empuk untuk menjerat anak-anak melalui janji palsu pekerjaan atau bujuk rayu relasi daring.
Baca juga: Tersangka TPPO di Penajam Terancam 15 Tahun Penjara, Remaja Dijadikan Pemandu Karaoke Kafe
Menanggapi hal tersebut, Hetifah menyebutkan bahwa Satgas TPPO bersama aparat penegak hukum dan instansi daerah terus memperketat patroli siber.
Edukasi pencegahan juga digencarkan langsung ke sekolah-sekolah guna memutus mata rantai perdagangan manusia dari akarnya.
Untuk membentengi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan, Hetifah menilai pembentukan dan penguatan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan pendidikan sudah menjadi harga mati.
Keberadaan satgas ini krusial untuk memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara kilat sekaligus menjamin perlindungan psikologis korban.
"Saat ini kita benar-benar berada dalam kondisi darurat kekerasan di satuan pendidikan. Karena itu, persoalan ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya dan perlu ada satuan tugas yang fokus mencegah serta menangani kekerasan di lingkungan pendidikan," serunya penuh penekanan.
Berbagai inovasi daerah pun terus digenjot untuk memperkuat ekosistem perlindungan anak di Benua Etam, mulai dari posko pengaduan ramah anak, peningkatan layanan terpadu, hingga program ketahanan keluarga agar pengawasan anak tidak lepas kendali di luar jam sekolah.
Berdasarkan catatan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim hingga Juni 2026, tercatat ada 43 kasus kekerasan yang ditangani, yang terdiri atas 26 korban perempuan dan 17 anak. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menempati posisi puncak dengan 22 kasus (51,1 persen).
Selain itu, UPTD PPA Kaltim turut menangani tujuh kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), empat kasus kekerasan asusila, tiga kasus pelecehan, dua kasus perampasan hak nafkah, satu kasus TPPO, serta lima kasus kategori lainnya.
“Melihat angka tersebut menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan penindakan reaktif setelah kejadian, melainkan menuntut sinergi total seluruh elemen daerah untuk memutus rantai kekerasan hingga tuntas,” pungkas Hetifah.
(TribunKaltim.co/Moh Fairus)