Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim Kuasa Hukum Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, mengklaim fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan semakin mempertegas bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam dugaan perkara suap maupun penerimaan uang gratifikasi.
Baca juga: Bantah Narasi KPK, Kuasa Hukum Ardito Wijaya Ungkap 2 Poin Krusial di Persidangan
Usai persidangan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa, Handoko menegaskan seluruh tuduhan penyerahan serta penerimaan uang sebesar Rp5,8 miliar hanya berdasar pada keterangan sepihak dari saksi mahkota, Riki.
"Keterangan Riki kan sebagai saksi mahkota. Menurut versi Riki, ada penerimaan uang dari 7 orang. Namun 7 orang yang disebutkan oleh saksi Riki tadi sudah secara tegas membantah di hadapan majelis hakim. Jadi murni dalam perkara ini, keterangan adanya penyerahan dan penerimaan uang itu hanya dari Riki tanpa ada alat bukti lain," ujar Ahmad Handoko, Kamis (30/7/2026).
Handoko menambahkan, Riki sendiri mengakui di muka persidangan bahwa ia tidak pernah menerima instruksi, perintah, ataupun melapor kepada Bupati Ardito untuk meminta maupun menerima uang dari pihak rekanan.
Bahkan pascadilantik, Bupati justru meminta Riki bekerja secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Poin ini semakin menegaskan bahwa Pak Bupati tidak dapat disangkutpautkan atau tidak terbukti menerima uang maupun menginstruksikan penerimaan uang dari para rekanan," tegasnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Richard Marpaung, membeberkan fakta persidangan lain mengenai aliran dana dari saksi Riki yang mengalir deras ke kalangan legislatif Kabupaten Lampung Tengah.
Richard mengungkap terdapat kucuran dana hampir mencapai Rp2 miliar yang disetorkan kepada jajaran pimpinan, anggota, hingga ketua fraksi di DPRD Lampung Tengah. Uang tersebut ditengarai sebagai kompensasi atau "uang ketok palu" terkait pengesahan APBD Perubahan.
"Riki memberikan uang kepada saksi terkait pengesahan APBD-P. Kisaran uang yang disetorkan sekitar Rp2 miliar. Yang menerima uang tersebut pokoknya tadi ketua fraksi, pimpinan, dan anggota dewan," ungkap Richard Marpaung.
Richard menjelaskan, dana jatah pengesahan anggaran tersebut ditengarai berasal dari sedikitnya tujuh kontraktor atau pemborong proyek yang menyetorkan uangnya melalui Riki sebelum dialirkan ke jajaran pimpinan dewan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)