Breaking News : Tiga Pengasuh Ponpes Al Ibrohimi Gresik Divonis 1 Tahun Penjara
Dyan Rekohadi July 31, 2026 01:32 AM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk pembangunan asrama santri Pondok Pesantren Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik resmi dijatuhi hukuman pidana penjara.

Putusan vonis dibacakan langsung oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (30/7/2026).

Langkah hukum ini menjadi akhir dari penanganan perkara penyimpangan anggaran pendidikan keagamaan di Kabupaten Gresik.

Baca juga: Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Rp 400 Juta, 3 Pengurus Ponpes Gresik Jalani Sidang Perdana

 
Vonis Satu Tahun Penjara 


Ketukan palu hakim menguji kepatuhan hukum dari para pengurus pondok pesantren yang terbukti menyelewengkan anggaran.

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar, Gresik, dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 50 hari kurungan, Kamis (30/7/2026).

Putusan itu dibacakan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Ferdinand Marcus Leander.

Para pengurus lembaga keagamaan itu dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Bahwa tiga terdakwa yaitu Moh. Zainur Rosyid (56) alias Gus Rosyid, RM Khoirul Atho' Shah (54) alias Gus Atho', serta Muhammad Miftahur Roziq selaku Ketua Pondok semuanya terbukti bersalah.

Majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan pasal undang-undang pembaruan hukum pidana yang berlaku.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Diktum hukuman diberikan secara jelas dalam persidangan terbuka untuk umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Moh Zainur Rosyid dan RM Khoirul Atho' Shah serta Muhammad Miftahur Roziq pidana penjara selama satu tahun. Selain itu, para terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 Juta subsidair selama 50 hari," kata Ferdinand.

Baca juga: Skandal Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik, Tiga Pengasuh Dituntut 2 Tahun Penjara

 

 

Putusan Terkait Aset

Selain pidana badan, majelis hakim memutuskan pengembalian aset berupa tanah dan bangunan komersial.

Barang bukti berupa tanah dan bangunan seluas kurang lebih 72 meter persegi yang saat ini di sewa oleh Bank Lantabur Cabang Manyar Gresik dikembalikan pada Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi untuk dikuasai dan dikelola untuk kepentingan Yayasan Pondok.

Lalu, lahan usaha minimarket milik unit usaha pondok juga ditetapkan status pengelolaannya oleh hakim.

Tanah dan bangunan seluas kurang lebih 72 M2 (meter persegi) yang saat ini digunakan sebagai Koperasi Alibi Mart dikembalikan pada Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi.

Aset pribadi milik salah satu terdakwa dikembalikan status kepemilikannya sesuai penetapan persidangan.

Tanah dan bangunan yang berdiri diatas 3 (tiga) kavling tanah milik Moh Zainur Rosyid di jalan Peganden Indah Gang, Desa Peganden Kecamtan Manyar Kabupaten Gresik dikembalikan kepada terdakwa Moh. Zainur Rosyid.

Hakim juga memberikan pertimbangan khusus mengenai kewajiban penggantian keuangan negara.

Selain itu, para terdakwa juga tidak dibebani uang pengganti.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Gugat Jaksa Agung, Diduga Salah dalam Penyitaan Aset Asrama Santri di Gresik

 
Kronologi Penyelewengan Dana Hibah Pembangunan Asrama


Putusan hakim tercatat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan awal dari penuntut umum.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Gresik, Raden Achmad Nur Rizky mengatakan, para terdakwa dituntut 2 tahun penjara atas dugaan melanggar Pasal 604 Undang-undang N0 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kejaksaan semula juga menuntut beban finansial tambahan bagi para terdakwa utama.

Selain itu, terdakwa RM. Khoirul Atho' Shah dan Moh. Zainur Rosyid diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 Juta, bila tidak dibayar dikenakan pidana penjara 1 tahun denda Rp 100 Juta, bila tidak dibayar dikenakan pidana penjara 60 hari.

Perkara ini bermula dari pengucuran dana bantuan sosial Pemprov Jatim untuk fasilitas santri.

Diketahui, dana hibah Pemprov Jatim pada tahun 2019 sebesar Rp 400 Juta untuk pembangunan asrama santri.

Penggunaan dana justru dialihkan untuk transaksi pembelian tanah dan bukannya fisik bangunan asrama.

Namun, uang itu tidak digunakan membangun, sebab pada pertengahan tahun belum cair dan setelah cair digunakan untuk membeli tanah kavling.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.