Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Janji membangun rumah tangga yang dirajut sejak 2023 kini berakhir di meja pengaduan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Seorang perempuan berinisial HT (28) mengaku telah melahirkan seorang anak dari anggota Polri Briptu Bryan Nikijuluw.
Namun, hingga anak mereka lahir pada Februari 2026, pernikahan yang telah diimpikan tak pernah terlaksana.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Ambon 31 Juli 2026: Cerah Sepanjang Hari, Suhu panas di Kisaran 26–31°C
Baca juga: Ayah Jual Tanah Malam Hari karena Diminta Rp15 Juta, Bripka Nexon Patty Dilaporkan
Merasa tidak lagi memperoleh kepastian, HT akhirnya melaporkan Briptu Bryan melalui website Yanduan Kadivpropam Mabes Polri dengan Nomor: SPSP2/260608000039/VI/2026/BAGYANDUAN, tertanggal 8 Juni 2026.
Tak hanya meminta proses etik berjalan, HT berharap Briptu Bryan diberhentikan dari institusi Polri.
"Saya tidak mau menikah lagi dengan dia. Saya hanya ingin proses hukum dan etik berjalan. Harapan saya, Bryan dipecat," kata HT.
Berawal dari Hubungan yang Disebut Serius
HT mengisahkan hubungan mereka dimulai pada 18 Maret 2023, saat Briptu Bryan telah berdinas sebagai anggota Polri lulusan Bintara Angkatan 45.
Hubungan itu, menurutnya, bukan sekadar pacaran biasa.
Mereka bahkan sempat tinggal serumah di sebuah rumah kontrakan di Saparua ketika Briptu Bryan bertugas di Polsek Saparua.
Meski beberapa kali terlibat pertengkaran hingga sempat berpisah tempat tinggal, komunikasi di antara keduanya tetap terjalin.
"Bryan tinggal di barak Polsek Saparua, saya pulang ke rumah. Tapi hubungan kami tetap berjalan baik," ujarnya.
Di tengah hubungan tersebut, HT mengaku mengetahui dirinya hamil pada pertengahan 2025.
Bahkan pada November 2025, keduanya mulai mengurus dokumen dan persyaratan administrasi pernikahan.
Namun, rencana itu berhenti di tengah jalan.
Pada Februari 2026, HT melahirkan seorang bayi yang diakuinya merupakan anak Briptu Bryan.
"Sampai sekarang dia belum menikahi saya," katanya.
Keputusan Berubah Setelah Kasus Lain Mencuat
HT mengaku sebenarnya berharap hubungan mereka berakhir di pelaminan.
Namun, harapan itu pupus.
Ia menyebut munculnya dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang sempat menyeret nama Briptu Bryan pada Maret 2026 menjadi salah satu alasan dirinya tidak lagi ingin melanjutkan rencana pernikahan.
Selain itu, ia merasa selalu menjadi pihak yang disalahkan setiap kali terjadi persoalan dalam hubungan mereka.
"Dalam setiap masalah, saya yang selalu disalahkan. Karena itu saya memilih melapor," ujarnya.
Propam: Sudah Gelar Perkara, Kasus Naik ke Tahap Pemeriksaan
Terpisah, Kasi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease membenarkan laporan tersebut telah diterima melalui disposisi dari Divpropam Mabes Polri.
Menurutnya, penyelidikan telah dilakukan dan perkara sudah memasuki tahapan gelar perkara.
"Hasil penyelidikan menunjukkan terdapat cukup bukti bahwa terlapor melakukan pelanggaran dalam hal menghamili pelapor," ujarnya.
Berdasarkan hasil tersebut, perkara kini resmi ditingkatkan ke tahap pemeriksaan etik.
Sementara mengenai dugaan pencabulan yang sempat mencuat pada Maret 2026, Kasi Propam menyatakan perkara tersebut sebelumnya telah diselesaikan di Polsek Saparua.
Pelapor Mengaku Belum Pernah Diperiksa Langsung
Kuasa hukum HT, Semmy Siahaya, mengatakan laporan yang diajukan ke Divpropam Mabes Polri telah diteruskan ke Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Menurutnya, kliennya baru dimintai keterangan melalui WhatsApp sebagai pelengkap administrasi.
"Klien kami sudah memberikan keterangan melalui WhatsApp. Tetapi sampai sekarang belum pernah diperiksa secara langsung," katanya.
Semmy berharap pemeriksaan terhadap pelapor segera dilakukan agar seluruh fakta dapat digali secara utuh.
Dalam laporannya, HT menduga Briptu Bryan melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur larangan bagi setiap anggota Polri melakukan perzinaan.
Kuasa Hukum Briptu Bryan: Klien Tetap Bertanggung Jawab
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Briptu Bryan Nikijuluw, Nimbrod Soplanit, membantah anggapan bahwa kliennya menelantarkan HT maupun anak yang dilahirkan.
Ia menjelaskan hubungan keduanya merupakan hubungan asmara yang berlangsung atas dasar suka sama suka sejak Maret 2023.
Menurut Nimbrod, kliennya tetap memberikan nafkah sebesar Rp1 juta setiap bulan, dengan transfer terakhir dilakukan pada 22 Juli 2026.
Ia juga menyebut Briptu Bryan sejak awal telah menunjukkan itikad baik dengan mengurus seluruh persyaratan pernikahan.
Namun, proses tersebut tidak berlanjut karena adanya alasan tertentu yang, menurutnya, sengaja tidak diungkap ke publik demi menjaga martabat pihak perempuan.
Terkait proses etik yang sedang berlangsung, Nimbrod menegaskan kliennya menghormati seluruh tahapan pemeriksaan dan bersikap kooperatif.
Ia juga meminta publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sementara mengenai dugaan pencabulan yang kembali disinggung pelapor, Nimbrod menegaskan perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Saparua dan tidak berlanjut ke proses pidana.(*)