BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak harga emas perhiasan kadar 999 hari ini, Kamis (30/7/2026) sore di wilayah Martapura, Kalimantan Selatan.
Bertepatan 15 Safar 1448 H, sejak pagi hingga sore hari ini harga emas perhiasan murni di Martapura terpantau mengalami kenaikan tipis sebesar Rp 10 ribu.
Sehingga harga terbaru emas perhiasan kadar 999 di Martapura untuk saat ini Rp 2.320.000 per gram dari harga di hari sebelumnya Rp 2.310.000 per gram.
Baca juga: Harga Emas Perhiasan 999 di Martapura Kalsel, Rabu 29 Juli 2026, seperti Mati Suri Jelang Akhir Juli
Hal ini diketahui berdasar pantauan Banjarmasinpost.co.id melalui postingan Instagram Toko Mas Untung Martapura, @tokomasuntung_official pada Kamis (30/7/2026) sore ini.
Di bawah ini juga tersedia daftar harga terbaru emas perhiasan kadar lainnya seperti 750, 700, 420 dan 375 sebagai berikut:
Demikiankah daftar selengkapnya harga emas perhiasan kadar 999, 750, 700, 420 hingga 375 di Martapura.
Sebagai informasi, harga emas tersebut di atas dapat berubah sewaktu-waktu dalam sehari.
Lantas bagaimana harga emas Antam hari ini? Simak selengkapnya di sini.
Serupa dengan emas perhiasan murni atau kadar 999 yang mengalami kenaikan tipis, hari ini, Kamis (23/7/2026), emas batangan Antam juga demikian.
Berdasar laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada 30 Juli 2026 naik tipis sebanyak Rp15.000 per gram sehingga saat ini harga emas menjadi Rp 2.616.000 per gram.
Hari sebelumnya, emas Antam hanya bertengger pada nominal Rp 2.601.000 per gram.
Simak harga emas Antam, Kamis (30/7/2026) semua ukuran di bawah ini selengkapnya agar dapat dijadikan sebagai acuan Anda dalam berinvestasi emas.
Sebagai informasi, harga emas Antam Logam Mulia mengikuti harga emas global.
Sebagai catatan, pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,5?gi non-NPWP.
Sementara itu, untuk transaksi buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5?gi pemilik NPWP dan 3?gi non-NPWP yang dipotong langsung dari total nilai buyback.
(Banjarmasinpost.co.id/Kristin Juli Saputri)