TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Suasana santai Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (30/7), berubah sedikit tegang dalam satu momen.
Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, yang hadir sebagai terdakwa mengenakan pakaian hijau dan kerudung hitam, serupa saat menjalani sidang perdana, terlihat emosional ketika mendapat kesempatan bertanya dan menanggapi rentetan kesaksian dari belasan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Pekalongan.
Sidang agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rightmen MS Situmorang, tersebut berlangsung maraton sejak siang hingga menjelang petang.
Meski diwarnai sanggahan sengit dan nada emosional dari terdakwa, jalannya persidangan tetap berlangsung tertib, dialogis, dan santai.
Persidangan itu tak hanya menyinggung dugaan pengondisian proyek PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang disebut terafiliasi dengan keluarga Fadia, tetapi juga menyoroti dugaan penerimaan dana gratifikasi seperti uang ulang tahun, Tunjangan Hari Raya (THR), serta dana akhir tahun yang disebut-sebut mengalir ke kantong terdakwa.
Selain itu, muncul juga keterangan saksi soal dugaan sosok yang disebut menjabat sebagai direktur PT RNB yang disinggung sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
Ketika diberikan hak untuk menanggapi oleh Majelis Hakim, Fadia tak sanggup menahan kekecewaannya.
Dengan nada tegas dan berulang kali bersumpah bawa nama Tuhan, dia membantah seluruh tuduhan aliran dana dan intervensi langsung.
"Demi Allah, Yang Mulia, Rp 1 pun saya tidak pernah terima uang ulang tahun, saya tidak pernah menerima serupiah pun dari siapa pun itu, Pak Gozali dan juga Pak Hari Panca,” kata Fadia di persidangan.
“Saya tidak pernah tahu yang namanya Hari Panca ini," sambungnya.
Mengenai tuduhan penerimaan dana THR dan akhir tahun, Fadia berdalih hal itu merupakan inisiatif bawahan dan tradisi lama Pemkab yang sudah berjalan dari kepemimpinan terdahulu.
"Jadi, saya tidak pernah meminta dan itu sudah tradisi, mereka yang memberikan kejutan ulang tahun karena saya hampir tidak pernah ada di Pekalongan saat ulang tahun," bantah Fadia.
Dia juga menepis kabar bahwa sosok yang disebut menjabat sebagai direktur PT RNB adalah ART-nya.
“Siapa yang disebut ART saya? Dia punya toko sendiri di Tanah Abang. Dia pengusaha," serunya.
Soal administrasi proyek Pemkab, Fadia mengaku tidak pernah mengetahui teknis secara detail.
Kebijakan yang disodorkan kepadanya hanya disajikan secara garis besar atau "glondongan".
"Pemerintah Kabupaten (Pekalongan) bekerja semua dengan baik, tapi dengan jujur, Yang Mulia, saya tidak pernah dilaporkan secara detail... istilah bahasa Jawanya 'glondongan' aja,” kata Fadia.
“Ini proyek strategisnya, besok Ibu pidato di DPR, tanda tangan. Pidato sudah disiapkan Pemda. Saya tidak tahu secara detail," imbuhnya.
11 saksi
Sebanyak 11 saksi dari Pemkab Pekalongan dihadirkan oleh JPU.
Mereka di antaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda), M Yulian Akbar; Kepala Dinas Perkim LH, M Abduh Ghazali, Kepala Disperindag; Susanto Widodo (Kadisperindag); mantan Kabag Pengadaan, Heri Pancasilardi; Kabid Sampah, Budi Tulus Suwito, serta sejumlah pejabat pimpinan wilayah.
Dalam persidangan, sejumlah saksi mengungkap adanya arahan untuk memenangkan PT RNB, yakni perusahaan pengadaan jasa outsourcing yang diduga terafiliasi dengan keluarga Fadia.
Sejumlah saksi membeberkan bagaimana utusan mengisaratkan bahwa PT RNB merupakan milik suami dan anak bupati.
Nuryadi, mantan pegawai Disperkim yang menangani pengadaan outsourcing, mengaku terpaksa menuruti pengondisian E-Katalog lantaran diliputi rasa takut.
“Saya takut, Pak... takut sama Ibu Bupati (Fadia Arafiq-Red), takut dimutasi," kata Nuryadi. (Reza Gustav)