Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tak hanya menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, tetapi juga seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pegawai tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose dan menemukan kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, terdapat dua perkara yang disidik dalam kasus dugaan korupsi di Pemalang. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya serta pihak swasta.
"Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).
Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang.
"Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang. Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," tambahnya.
Sosok Pegawai KPK
Empat tersangka dalam perkara tersebut yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, pegawai KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK, Lilik Budi Suprianto (LBS), serta pihak swasta Mohamad Haris (GHA) yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang.
Budi menjelaskan, Setya Budi Dias Oktavianto merupakan staf administrasi KPK yang diperbantukan dari instansi Kepolisian.
"Yang bersangkutan (DIS) merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," ungkap Budi.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), menjelaskan alasan KPK menetapkan Dias sebagai tersangka di perkara yang menjerat Bupati Pemalang. Taufik mengatakan, Dias dan ayahnya yakni Lilik Budi Suprianto diyakini bekerja sama untuk mencari keuntungan dari perkara yang tengah diselidiki KPK.
Lilik memanfaatkan nama Dias dan pekerjaannya di KPK dan memberikan informasi kepada Bupati Pemalang Anom Widiantoro. Bahwa ada penanganan perkara di Kabupaten Pemalang.
"Inilah yang digunakan Lilik untuk melakukan permintaan uang pada saudara Anom," katanya.
Dalam perkara ini, Dias yang mengetahui proses administrasi di KPK, memberikan bocoran kepada ayahnya. Informasi tersebut dijadikan sebagai media untuk memeras. Ayahnya melakukan pendekatan kepada Bupati Anom. Bahkan mengiming-imingi bahwa perkaranya bisa diselesaikan.
"Sehingga bupati merasa Lilik bisa dipercaya. Apalagi ditunjukkan dokumen penanganan perkara di pemalang," katanya.
Belum Ada Aliran Uang ke Dias
Dalam perkara ini, KPK belum menemukan adanya aliran uang ke Dias. Sebab, uang sebesar Rp 1,2 miliar yang diamankan di rumah Lilik, masih utuh dan belum didistribusikan kepada Dias.
Meski demikian, KPK tetap menetapkan Dias sebagai tersangka. KPK menemukan fakta bahwa Dias diketahui sering menerima aliran uang dari ayahnya.
"Tapi khusus yang kemarin kan ditemukan Rp 1,2 miliar masih full dalam tas, dan kita di lapangan diamankan. Belum sempat dibagi. Kita temukan fakta ada aliran uang waktu-waktu sebelum saat ini," paparnya.
KPK memastikan tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak pidana korupsi meskipun dilakukan pegawainya sendiri.
Lebih detail KPK mengungkap bagaimana cara Dias dan ayahnya, Lilik, melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, mulanya Lilik bertemu dengan Anom bersama orang kepercayaannya yang bernama Mohamad Haris alias Gus Haris.
"Dalam pertemuannya, LBS (Lilik) ini menggunakan nama anaknya yang ada di KPK untuk kemudian memberi tahu atau membocorkan informasi bahwa ada penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Pemalang," kata Taufik.
Menurut Taufik, Lilik bisa tahu adanya penyelidikan di Pemalang karena Dias sedikit banyak memberitahukan hal tersebut kepada ayahnya.
"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK, itu yang kemudian diteruskan kepada LBS selaku orang tuanya atau bapaknya. Ini yang kemudian menjadi media pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk melakukan pendekatan-pendekatan kepada Bupati," ungkapnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan Anom diduga percaya dengan informasi yang diberikan Lilik.
Selain itu, dia mengatakan Anom diduga semakin percaya dengan Lilik setelah ayah Dias tersebut menunjukkan bukti bahwa benar memiliki anak yang sedang bekerja di KPK.
"LBS ini juga sambil menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, dan ada juga dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," ujarnya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK akan mengusut lebih dalam terkait kemungkinan praktik yang dilakukan Setya Dias dan ayahnya tersebut terhadap pihak-pihak lainnya.
"Pastinya oleh teman-teman penyidik juga akan diusut, akan di-explore (dieksplorasi) baik apakah itu baru sekali atau juga ada di wilayah-wilayah lain," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, tidak akan tinggal diam dalam merespons adanya keterlibatan pegawai KPK dalam kasus yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dia berjanji akan melakukan evaluasi agar kasus serupa tidak lagi terulang.
"Iya pasti (evaluasi internal). Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja," kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Setyo menambahkan, pimpinan KPK sudah melakukan pembahasan lebih detail agar masalah serupa tidak terulang kembali. Ke depan, Setyo memastikan beberapa persoalan terkait dokumen dan informasi akan ada pertanggungjawabannya.
Menurut dia, salah satu cara dan strategi disiapkan KPK adalah pengetatan terhadap akses dokumen sejak tingkat penyelidik hingga pimpinan. Tujuannya agar kerahasiaan tetap terjaga dan tidak dapat dilihat pihak-pihak tidak berkepentingan.
"Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen berjalan dari penyelidik bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga," katanya.
"Tidak semua orang bisa melihat, terutama pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau pegawai yang tidak ada hubungannya dengan itu," sambung Setyo.
Seandainya ada bagian administrasi mencoba masuk dan mengakses, Setyo mengatakan, nantinya akan ada catatan riwayat pencarinya.
"Setidaknya ada log, ada history, ada catatan siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ. Sehingga nanti manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang nggak pas, pimpinan bisa melacak (tracing) bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu salah," jelas Setyo.