Polda Kaltim Ungkap TPPU Bandar Narkoba di Paser, Sita Aset Rp1 Miliar dan Dua Mobil
Amelia Mutia Rachmah July 31, 2026 08:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) terus mengembangkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

Dalam Operasi Antik, penyidik berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan seorang bandar narkotika di Kabupaten Paser.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan tersangka berinisial MYF (54), warga Kabupaten Paser, diduga aktif menjalankan bisnis narkotika sejak 2023 di wilayah Muara Komam.

"Pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk tidak hanya menindak pelaku tindak pidana narkotika, tetapi juga memutus aliran dana dan merampas hasil kejahatan yang diperoleh dari bisnis narkoba," ujar Romylus, Jumat (31/7/2026).

Polisi Sita Uang, Kendaraan, dan Lahan Sawit

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Selerong, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pasar Sepinggan Balikpapan Terbakar, Pedagang Berlarian Selamatkan Dagangan

Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika, yakni uang tunai sebesar Rp1 miliar, satu unit Toyota Hilux, satu unit Toyota Fortuner, Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas 13 hektare lahan sawit, satu sertifikat hak milik atas tanah, satu paket sabu seberat 1,49 gram, pil inex seberat 2,17 gram, satu timbangan digital, serta satu bundel plastik bening.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MYF diduga mampu mengedarkan sabu antara satu hingga 1,5 kilogram setiap bulan. Dalam menjalankan transaksi, tersangka disebut menggunakan rekening pribadi maupun rekening milik orang lain untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

Romylus menjelaskan, penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari strategi follow the money guna memiskinkan bandar narkotika.

"Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana, berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar, Surat Keterangan Tanah seluas 13 hektare, satu sertifikat hak milik atas tanah, satu unit Toyota Hilux, dan satu unit Toyota Fortuner," katanya.

Strategi Putus Mata Rantai Narkoba

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar pelaku tidak lagi dapat menikmati hasil kejahatan ataupun menggunakan aset tersebut untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Baca juga: Polda Kaltim Gandeng Bank Indonesia untuk Perkuat Strategi Pemberantasan Narkotika

"Penyitaan aset ini merupakan langkah strategis dalam penerapan pendekatan follow the money, sehingga pelaku tidak lagi dapat menikmati hasil kejahatan maupun menggunakan aset tersebut untuk mendukung aktivitas tindak pidana lainnya," jelasnya.

Ia menegaskan pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga menyasar sumber kekuatan ekonomi jaringan narkoba.

"Kami menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada pemiskinan bandar dan jaringan melalui penegakan hukum TPPU. Dengan demikian diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih kuat serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika," tegasnya.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Atas perbuatannya, MYF dipersangkakan melanggar Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 607 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, disertai penyitaan aset hasil kejahatan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.