TRIBUN-MEDAN.com - Update perkembangan Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ada pun Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ada tiga kasus yang menjerat Febrie, yakni dugaan korupsi PT Asabri, korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.
Penyidikan kini memunculkan tersangka baru yakni Nurman Herin (NH) yang disebut turut terlibat dalam pusaran kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku Koordinator Tim 9 menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Nurman usai penyidik melakukan pemeriksaan dan menemukan kecukupan dua bukti.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Rudi dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Kamis (30/7/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurman pun kata Rudi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," ucapnya.
Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah.
Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.
Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak melakukan penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai penggeledahan itu penting dilakukan untuk mencari aset milik Febrie yang diduga berkaitan dengan pencucian uang (TPPU) yang kini telah menjerat mantan petinggi Korps Adhyaksa itu.
"Wajib hukumnya untuk geledah, karena sejak awal hendak digeledah Polri," kata Boyamin saat dihubungi wartawan, Senin (27/7/2026).
Mengenai hal ini, Boyamin pun berpandangan, apabila dalam proses penggeledahan tak ditemukan adanya aset yang diduga berkaitan dengan kasus pencucian uang itu, maka menurut dia penyidik bisa menerapkan pasal perintangan penyidikan.
Sebab menurut Boyamin, apabila aset itu benar tidak ditemukan saat proses penggeledahan, hal diduga adanya upaya penghilangan barang bukti atas kasus yang sedang diusut.
"Jika tidak ada aset yang ditemukan, maka penyidik Kejagung (disarankan) segera menerapkan pasal halangi penyidikan karena diduga ada upaya hilangkan barang bukti," jelasnya.
Dikatakan, penyidik Tim 9 Kejagung harus menggeledah kediaman Febrie di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang sebelumnya sempat menjadi sorotan karena dijaga personel TNI.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar memandang penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya penyamaran aset dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Menurutnya penelusuran ini perlu dikembangkan termasuk pada instrumen investasi, seperti aset kripto maupun saham sebagai modus menyamarkan aset hasil kejahatan.
Penelusuran tersebut penting untuk mengungkap barang bukti yang disita, termasuk barang elektronik dari café de clan di Cipete, Jakarta Selatan.
Fickar menyebut modus penyembunyian aset dalam perkara TPPU umumnya kerap menggunakan pihak lain untuk menampung aset hasil kejahatan tersebut.
Namun, ia menegaskan hal tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
“Nah, karena itu dia menggunakan koleganya itu, makanya kan ada kaitannya dengan alumni, perguruan tinggi dan segala macam, nah itu urusan lain lah ya, kita nggak mau masuk ke sana. Tapi kira-kira dia punya orang-orang yang memang dia pegang untuk menampung hasil-hasil itu,” ujar Fickar kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Ia menilai, Febrie cukup memahami perihal sistem penelusuran transaksi keuangan.
Termasuk, mengetahui bahwa menyimpan dana melalui lembaga keuangan resmi seperti bank akan memudahkan pelacakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Fickar menduga alasan tersebut yang menjadi dasar adanya temuan uang tunai berjumlah fantastis di dalam kafe, dan emas batangan seberat 74 kilogram di sebuah rumah kawasan Sentul.
“Karena itu kemudian umpamanya, kenapa paling banyak didapati itu di kafe itu. Kalau bukan itu rumah punya dia, atau tidak ada hubungannya dengan dia, itu nggak mungkin, nggak mungkin ada di situ,” katanya.
“Dia juga ngerti ada PPATK, kalau dia taruh di lembaga yang resmi, di bank atau di deposito, itu bisa ditelusuri oleh PPATK ke ujung, istilahnya ke bank yang paling ujung pun itu bisa pasti dapat oleh PPATK,” jelasnya.
Kemungkinan aliran dana hasil tindak pidana disamarkan ke aset kripto dinilai perlu didalami oleh penyidik. Sebab ketika seseorang dijerat dengan pasal TPPU, diduga yang bersangkutan telah berupaya menyamarkan asal-usul harta hasil tindak pidana.
Penyamaran harta dapat dilakukan di berbagai hal tak terkecuali melalui instrumen investasi, mulai dari aset kripto, saham perusahaan, hingga bentuk aset digital lain.
“Nah karena itu, dia selain korupsi, juga dijerat pakai TPPU. Itu kan bagian dari penyamaran sebenarnya. Penyamaran hasil tindak pidana. Itu kan TPPU, ke kripto, ke saham perusahaan, ke apa ya, disimpan seperti itu. Atau ke bidang-bidang lain yang sebenarnya asal-muasal dananya itu dari perbuatan melawan hukum,” ucap Fickar.
Fickar menjabarkan dari sisi hukum, aset yang ditempatkan dalam instrumen seperti saham maupun aset kripto dapat disita jika terbukti memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk menyita barang yang digunakan sebagai alat kejahatan, hasil tindak pidana, maupun barang lain yang memiliki hubungan dengan tindak pidana yang sedang diusut.
Menurutnya perkembangan perkara kini bergantung pada hasil penyidikan Kejaksaan Agung, termasuk tidak melulu hanya berfokus pada Febrie Adriansyah.
• Awal Insiden Kecelakaan di Jalan Sisingamangaraja, Seorang Pemotor Tewas Dilindas Truk Tangki
(Tribun-Medan.com/tribunnews.com)