Pengusaha Asal Palembang Ini Bantah Tudingan Penganiayaan Terhadap Eks Pengacara, Siap Lapor Balik
Odi Aria July 31, 2026 08:27 AM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pengusaha di Palembang berinisial DAM alias Moti Khan membantah tuduhan telah melakukan penganiayaan terhadap mantan pengacaranya berinisial NV saat terjadi keributan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang.

Bahkan, Moti Khan melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melaporkan balik NV atas dugaan laporan palsu dan dugaan kesaksian palsu.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Moti Khan memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang sebagai saksi atas laporan yang dibuat NV, Kamis (30/7/2026).

Didampingi penasihat hukumnya, Titis Rachmawati, Moti Khan menjelaskan bahwa peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 5 Februari 2026 saat keduanya berada di PN Klas IA Palembang.

"Hari ini kami mendampingi klien kami Ardilla Moti atas undangan penyidik sebagai saksi atas laporan saudari NV yang merupakan mantan pengacaranya," kata Titis Rachmawati kepada Sripoku.com usai pemeriksaan.

Dalam laporannya, NV mengaku mengalami luka cakar pada punggung tangan kanan akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan Moti Khan.

Namun, Titis membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, tidak pernah terjadi penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan.

Ia menjelaskan, peristiwa yang terjadi saat itu hanya sebatas cekcok atau adu mulut yang dipicu persoalan sepele.

"Kami menyangkal bahwa saudara Moti melakukan penganiayaan di sana. Banyak saksi saat itu dan kami juga memiliki dokumentasi foto setelah kejadian. Tangannya masih mulus karena setelah itu masih harus mengikuti persidangan," tegasnya.

Titis juga menduga laporan yang dibuat NV telah direkayasa.

Karena itu, pihaknya tengah menyiapkan laporan balik terhadap NV atas dugaan membuat laporan palsu.

Selain itu, kuasa hukum Moti Khan juga berencana melaporkan dua orang saksi yang dihadirkan NV karena diduga memberikan keterangan palsu.

"Kami berencana melaporkan balik atas dugaan laporan palsu karena merekayasa suatu peristiwa, serta dugaan kesaksian palsu terhadap saksi-saksi yang dihadirkan," tutup Titis.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.