TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tak boleh masuk dalam anggaran pendidikan memang menjadi sebuah angin segar.
Namun begitu, jika ditelisik, terdapat celah yang bisa dimanfaatkan untuk program andalan Presiden Prabowo Subianto itu tetap langgeng setidaknya hingga kurang lebih 2 tahun mendatang.
Amar putusan MK memang menyatakan program pendanaan operasional pendidikan mencakup program MBG hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Sehingga untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Namun, pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN 2028 sejak putusan dibacakan.
Baca juga: Pimpinan Komisi X DPR Sambut Baik Putusan MK Soal Program MBG Harus Dipisah Dari Anggaran Pendidikan
Pakar hukum tata negara dari Universita Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona menilai bahkan sejak putusan dibacakan, Undang-Undang tentang APBN 2026 sebenarnya sudah bisa diubah dan program MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan.
"Harusnya di 2026, karena mekanisme itu tersedia sebenarnya. Jadi tidak harus mengubah APBN itu di ujung tahun. APBN itu kan bisa diubah di tengah tahun, ada sering sekali hampir setiap tahun pemerintah bikin APBN perubahan setiap tengah tahun," ujar Yance kepada wartawan di kawasan Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/07/2026).
Ia menegaskan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu bisa jadi momentum dan pertimbangan utama pemerintah untuk merombak UU APBN 2026.
Dengan adanya putsan MK, kini anggaran pendidikan 20 persen jadi turun drastis mengingat MBG sudah bukan menjadi komponen.
Pemerintah, lanjut Yance, punya tanggung jawab untuk meningkatkan persentase itu. Namun dalam proses inilah yang justru harus jadi perhatian.
"Nah kita khawatir nanti anggaran-anggaran yang tidak langsung berkaitan dengan pendidikan dimasukkan, dihitung juga sebagai pendidikan gitu," tuturnya.
Jangka waktu 2 tahun yang diberikan MK ini juga dapat berkelindan dengan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang ditujukan untuk mengkodifikasikan dan merevisi aturan pendidikan.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menemukan Pasal 23 RUU Sisdiknas yang mereka nilai menjadi lubang untuk pemerintah memasukan program MBG di dalam anggaran pendidikan.
Berikut bunyinya:
“Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam mengelola Pendidikan memberikan upaya kesehatan di Satuan Pendidikan termasuk upaya kesehatan jiwa yang terintegrasi dan terpadu dengan kebijakan kesehatan nasional dan tujuan Pendidikan Nasional.”
Baca juga: MK: MBG Pakai Anggaran Pendidikan sebagai Cara Pemerintah Mengakali Penuhi Amanat UUD
Pasal ini berpotensi besar menjadi dasar hukum program MBG bisa masuk ke dalam komponen utama pendidikan, sebab frasa ‘memberikan upaya kesehatan di satuan pendidikan’ dapat diimplementasikan lewat Program MBG.
Kecurigaan ini diklaim P2G tidak tanpa dasar, mengingat ketentuan pasal tersebut juga memuat frasa 'pemerintah pusat', 'pemerintah daerah', dan 'masyarakat'.
"Kalau tidak dikawal ini jadi celah baru. Misalkan berhasil diusir di Undang-Undang APBN 2026, MBG-nya bisa diusir tapi ternyata di RUU Sisdiknas malah diberikan ruang," kata Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri.
Namun begitu, P2G berharap putusan MK ini jadi secercah harapan sekaligus sentilan kepada pemerintah.
"Jadi kami juga tetap berharap ada kesadaran di internal pemerintah sehingga kemudian tidak lagi ngotot dengan program prioritasnya," tutur Iman.
"Tetapi juga harus mementingkan pendidikan dari anggaran pendidikan," ia menambahkan.