TRIBUNSUMSEL.COM -- Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus berjalan.
Dalam proses pengembangan perkara tersebut, Kejaksaan Agung melalui Tim 9 memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Dua di antaranya adalah pengusaha Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Keduanya diperiksa penyidik pada Kamis (30/7/2026) dalam kapasitas sebagai saksi.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, membenarkan pemeriksaan terhadap kedua pengusaha tersebut.
Baca juga: Terseret Kasus TPPU, Febrie Adriansyah Sampaikan Permohonan Maaf dan Siap Buktikan Kebenaran
Rudi menjelaskan, pemeriksaan pada hari itu tidak hanya dilakukan terhadap Tan Kian dan Ferry Boboho. Tim 9 juga meminta keterangan dari sejumlah saksi lainnya untuk mendalami perkara yang sedang ditangani.
Secara keseluruhan, penyidik memeriksa 10 orang saksi. Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkap identitas delapan saksi lainnya yang turut dipanggil.
Rudi juga menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung saat dirinya memberikan keterangan kepada awak media.
“Kalau enggak salah 10 (saksi diperiksa). Masih berlangsung, saya juga baru datang,” ucapnya.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Tan Kian maupun Ferry Boboho, termasuk keterkaitan keduanya dengan dugaan TPPU yang sedang disidik.
Baca juga: Mengaku Dizalimi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Merasa Memang Ini Kriminalisasi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 10 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Status tersangka terhadap Febrie didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU yang bersumber dari barang bukti hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.
Barang bukti yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung itu berupa valuta asing senilai miliaran rupiah dan emas seberat 74 kilogram.
Seiring berjalannya penyidikan, Tim 9 Kejaksaan Agung masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti dan mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com