Fakta Keterlibatan Staf Internal KPK dalam Kasus Pemerasan dan Korupsi Bupati Pemalang
Kharisma Tri Saputra July 31, 2026 10:01 AM

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini juga menjerat seorang pegawai internal lembaga antirasuah, Setya Budi Dias Oktavianto, yang bertugas sebagai staf administrasi perbantuan dari instansi kepolisian.

Setya Budi merupakan anggota Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Korps Brimob Polri berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).

Sebelum terseret perkara hukum, ia memiliki rekam jejak yang cukup panjang di KPK, termasuk pernah dipercaya sebagai ajudan pimpinan KPK periode sebelumnya serta menjadi bagian dari pasukan perdamaian PBB di Sudan.

Berikut rangkaian fakta yang terungkap terkait penetapan status tersangka dalam perkara ini.

TERSANGKA KORUPSI - Pegawai KPK Setya Budi Dias Oktavianto (rompi nomor 185) turut jadi tersangka dalam perkara Bupati Pemalang, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).  DIS alias Setya Budi Dias Oktavianto, Staf Administrasi KPK merupakan anggota aktif kepolisian jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang
TERSANGKA KORUPSI - Pegawai KPK Setya Budi Dias Oktavianto (rompi nomor 185) turut jadi tersangka dalam perkara Bupati Pemalang, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). DIS alias Setya Budi Dias Oktavianto, Staf Administrasi KPK merupakan anggota aktif kepolisian jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

1. Kebocoran Informasi Perkara

Setya Budi Dias diduga memanfaatkan jabatannya sebagai staf administrasi untuk mengakses dan membocorkan dokumen serta perkembangan penanganan perkara di KPK. 

Informasi mengenai administrasi penanganan kasus di Kabupaten Pemalang tersebut kemudian ia teruskan kepada ayah kandungnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang kini juga telah berstatus tersangka.

"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," ungkap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

2. Dugaan Pemerasan Terhadap Bupati Pemalang

Informasi rahasia tersebut dimanfaatkan oleh Lilik Budi Suprianto untuk memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. 

Lilik, yang berlatar belakang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), menawarkan kemudahan pengurusan perkara korupsi yang sedang dihadapi bupati dengan menunjukkan dokumen administrasi KPK serta bukti bahwa anaknya bekerja di lembaga penegak hukum tersebut.

"Ya betul, jadi karena memang si LBS ini background-nya LSM dan dia memanfaatkan anaknya ini yang memang mungkin bisa sedikit memperoleh akses-akses informasi terkait penanganan di KPK," pasar Taufik.

3. Penghimpunan Dana Pungutan Liar

Untuk merespons tawaran tersebut, Anom Widiyantoro menugaskan orang kepercayaannya, Mohamad Haris (Gus Haris), untuk mengumpulkan uang dari para pejabat perangkat daerah serta kontraktor swasta. 

Dari dana pungutan liar yang terkumpul senilai Rp 1,98 miliar, Gus Haris menyerahkan sejumlah Rp 1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto di Semarang, Jawa Tengah.

Skema ini akhirnya terhenti setelah tim penindak KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Pemalang, Purworejo, dan Jakarta pada 27 hingga 28 Juli 2026.

4. Penegakan Hukum Internal

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan komitmen lembaganya untuk memproses kasus ini secara transparan tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pegawai internal.

"Dalam kesempatan ini, kami tegaskan bahwa setiap proses hukum di KPK, dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel."

"Termasuk apabila perkara tersebut melibatkan insan komisi itu sendiri. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk menegakkan tiang integritas," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

5. Penahanan Para Tersangka

KPK menjerat Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias menggunakan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keempat tersangka langsung dijebloskan ke ruang tahanan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Anom Widiyantoro dan Setya Budi ditempatkan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, sementara Lilik Budi Suprianto dan Mohamad Haris ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung C1. Saat digiring menuju kendaraan tahanan, Anom sempat menyampaikan pernyataan singkat.

"Kita paham situasinya, kita minta maaf semua," kata Anom singkat sebelum memasuki mobil tahanan.

Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Penangkapan Bupati Pemalang periode 2025–2030, Anom Widiyantoro, dilakukan di sebuah hotel di Jakarta pada Selasa (28/7/2026) malam, setelah tim penyidik memantau pergerakan para pihak sejak sehari sebelumnya.

"Tim KPK mengamankan Saudara AWI selaku Bupati Pemalang pada sebuah hotel di Jakarta."

"Kami melakukan penangkapan ini pada hari yang sama setelah tim lebih dulu mengamankan orang kepercayaan bupati di daerah Pemalang," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Dari hasil penindakan ini, penyidik menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,7 miliar, berupa uang tunai di beberapa lokasi, pemblokiran rekening penampung, serta uang senilai Rp 451 juta dalam koper di mobil milik Anom. 

Menindaklanjuti peristiwa ini, pimpinan KPK menyatakan akan melakukan evaluasi mendalam serta pembenahan sistemik untuk mencegah timbulnya celah pelanggaran serupa di masa mendatang.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.