JPPI Respons Putusan MK, Tegaskan MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan
Tribun-video July 31, 2026 10:12 AM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan bagian dari kebutuhan inti pendidikan. Dana MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan, dengan batas waktu penyesuaian paling lambat dalam APBN 2028.Putusan tersebut dibacakan MK saat mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7/2026).Setelah putusan itu terbit, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta pemerintah tidak menunggu batas waktu maksimal tersebut.JPPI mendorong pemisahan dana MBG dilakukan mulai APBN 2027.Perdebatan kini bukan lagi mengenai apakah dana MBG harus dipisahkan, melainkan kapan perubahan itu mulai diterapkan.Perkara ini berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.Para pemohon mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG.Mereka menilai dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan yang langsung berkaitan dengan proses pendidikan, seperti fasilitas sekolah, tenaga pendidik, dan akses belajar.Dalam pertimbangannya, MK menyatakan anggaran pendidikan harus diarahkan untuk kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan."Anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.MK juga menegaskan negara tetap memiliki kewajiban menjamin hak warga negara memperoleh pendidikan.Pemenuhan hak tersebut membutuhkan dukungan berbagai unsur, mulai dari sarana dan prasarana, tenaga pendidik, hingga akses pendidikan yang merata.(Tribun-Video.com)Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putusan MK Terbit, JPPI: “Jangan Jadi Lampu Hijau”, MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan, https://www.tribunnews.com/nasional/7861599/putusan-mk-terbit-jppi-jangan-jadi-lampu-hijau-mbg-harus-dipisahkan-dari-anggaran-pendidikan.Penulis: Fahdi FahleviEditor: Acos Abdul QodirProgram: Tribunnews UpdateEditor Video: Okwida Kris Imawan Indra CahayaUploader: Radifan Setiawan