Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok
POS-KUPANG.COM, SOE- Komisi II DPRD TTS memberikan tiga rekomendasi Terkait persoalan penertiban lapak ikan liar di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dalam pertemuan kedua bersama Komunitas Pengecer Ikan Segar Pasar Inpres Soe dan pimpinan dinas terkait pada Kamis (30/7/2026).
Ketua Komisi II DPRD TTS, Semuel D. Y. Sanam didampingi dua anggota Komisi, Jean Neonufa dan Robby Faot memfasilitasi pertemuan tersebut.
Semuel menyampaikan tiga rekomendasi DPRD sebagai hasil pertemuan yang berlangsung kurang lebih tiga jam di Kantor DPRD TTS.
Tiga rekomendasi yang diberikan yaitu mekanisme monitoring dan evaluasi harus berjalan oleh semua OPD terkait seperti Dinas PPK UMKM, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP, Bapenda, Bapeda, dengan catatan paling penting kepada Dinas lingkungan hidup terkait dampak pencemaran limbah ikan dan Dinas Perhubungan.
Baca juga: Ketua DPRD TTS Imbau Masyarakat Tetap Jaga Kamtibmas Pasca Aksi di Desa Bena dan Oebelo
Kedua, Perlu ada pertemuan yang difasilitasi oleh pemerintah daerah, dengan menghadirkan penjual ikan yang sudah diidentifikasi baik yang mengantongi izin maupun tidak.
Ketiga, OPD perlu melakukan kampanye dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa setiap usaha yang dijalankan perlu mengantongi izin, sehingga mendorong masyarakat untuk mengurus kelengkapan izin usahanya.
"Kami menyampaikan Terima kasih kepada rekan komunitas pengecer ikan Pasar Inpres Soe, beberapa hal hal yang diinginkan seperti kita langsung menutup usaha, memang tidak bisa karena nanti akan berbenturan dengan mekanisme, sehingga evaluasi dan monitoring harus berjalan dulu, jika tidak sesuai maka pemerintah harus ambil langkah," ungkap Semuel.
Ia mengakui bahwa evaluasi dan monitoring dari pemerintah sangat lemah atau belum berjalan baik Pemerintah daerah perlu melakukan monitoring dan evaluasi.
"Kita harus jujur kita masih lemah, karena soal berusaha ini hak semua warga TTS untuk berusaha," tegasnya.
Menurutnya fenomena yang dihadapi pedagang ikan di Pasar Inpres Soe merupakan ikutan lain yang sudah nampak. Sebelumnya seperti pakaian di Pasar Inpres juga ikut terdampak dengan hadirnya toko serba 35, rumah potong hewan yang saat ini sepi juga karena semakin banyak lapak daging diluar dengan harga yang bersaing
"Dinamika kita bisa batasi. Dan bahwa TTS juga mulai menunjukkan pertumbuhan UMKM hidup. Dengan adanya aspirasi dari Komunitas pengecer ikan segar menyadarkan kita untuk meningkatkan monitoring dan evaluasi.
Semuel menguraikan bahwa Dinas Perhubungan perlu meningkatkan pemantauan terkait arus lalu lintas. Bahwa Dishub sudah menyatakan siap berkoordinasi dengan pelaku usaha jika akibat aktivitas jual beli mengganggu lalu lintas, maka perlu ditempatkan petugas untuk membantu perlancar arus lalu lintas.
Dinas DLH agar segera melakukan evaluasi dampak lingkungan pada pelaku usaha. Agar hasil evaluasi dari Dinas lingkungan hidup menjadi rujukan bagi Dinas Perizinan juga Satuan Pol PP untuk menertibkan atau mempertimbangkan izin usaha suatu lapak.
Terkait pertemuan selanjutnya, belum disampaikan waktu dan tempat pelaksanaan. Pihak DPRD juga pemerintah masih berkoordinasi untuk menyiapkan jadwal pertemuan selanjutnya. (any)