Aset Pemkab Buleleng Tak Terpakai Digunakan Jadi Coffee Shop, Retribusi Tembus Rp2,17 Miliar
Ida Ayu Suryantini Putri July 31, 2026 12:03 PM

 


TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Aset milik Pemerintah Kabupaten Buleleng yang selama ini tidak dimanfaatkan kini menjadi primadona bagi pelaku usaha.

Sejumlah rumah dinas disulap menjadi coffee shop dan tempat usaha lainnya, sehingga ikut mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pemanfaatan aset.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Buleleng, Made Pasda Gunawan, mengatakan tren pemanfaatan aset daerah menunjukkan hasil yang positif pada tahun 2026. Hingga Triwulan II (Juni), realisasi retribusi pemanfaatan aset daerah diakui telah melampaui target yang ditetapkan.

"Dari target Rp1 miliar pada tahun 2026, sampai Triwulan II realisasinya sudah mencapai Rp2 miliar 177 juta," ujar Pasda, Jumat (31/7/2026). 

Baca juga: Gasak Uang dan HP di Atas KM Tilong Kabila, Pria Asal Sulawesi Ditangkap di Buleleng Bali

Menurutnya, capaian tersebut tidak lepas dari upaya Pemkab Buleleng mengoptimalkan aset-aset yang sebelumnya idle atau tidak dimanfaatkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

Aset tersebut kemudian dikerjasamakan dengan pihak ketiga sehingga memiliki nilai ekonomi.

Salah satu aset yang paling diminati adalah rumah-rumah dinas yang berasal dari hibah kementerian atau departemen pada masa lalu.

Setelah dilakukan penertiban dan sertifikasi atas nama Pemkab Buleleng, bangunan-bangunan tersebut kini banyak disewa untuk dijadikan coffee shop, warung, rumah makan, ruang kantor terbuka, hingga sekretariat komunitas.

Baca juga: 30 Ribu Pengunjung Ramaikan Lovina Festival 2026, Transaksi UMKM Tembus Rp746 Juta Di Buleleng Bali

Pasda menjelaskan, kondisi bangunan yang sudah tua dan terkesan klasik justru menjadi daya tarik bagi para pelaku usaha.

Di sisi lain, skema kerja sama tersebut juga menguntungkan pemerintah karena tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk merehabilitasi bangunan.

"Bangunan kami sewakan dengan kondisi apa adanya. Penyewa yang melakukan perbaikan atau renovasi ringan selama tidak mengubah bentuk fisik bangunan," katanya.

Saat ini terdapat sekitar lima hingga enam aset di kawasan Kaliuntu yang telah dimanfaatkan sebagai coffee shop maupun tempat usaha lainnya.

Selain Kaliuntu, potensi pengembangan aset serupa juga masih terdapat di Banyuasri dan kawasan belakang Puskesmas Buleleng I.

Pasda menambahkan, masih banyak aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, baik berupa tanah maupun bangunan.

Karena itu, BKAD terus berkoordinasi dengan OPD untuk mengidentifikasi aset yang sudah tidak digunakan dalam mendukung tugas dan fungsi perangkat daerah agar dapat dimanfaatkan menjadi sumber pendapatan baru.

Untuk pemanfaatan aset, masyarakat atau pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sewa kepada Pengelola Barang melalui Sekretaris Daerah. Sesuai ketentuan, masa sewa maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang.

"Mengenai besaran nilai sewa disesuaikan dengan hasil penilaian aset, luas tanah dan bangunan, lokasi, serta klasifikasi jalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati," tandasnya. (*)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.