P2G Tegaskan Putusan MK Soal MBG Wajib Segera Dijalankan: Jangan Ada Pembangkangan Konstitusi!
Rr Dewi Kartika H July 31, 2026 01:08 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) merespons tegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penganggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

P2G menilai, putusan MK tersebut menjadi penegasan konstitusional bahwa program MBG tidak boleh dibebankan pada anggaran pendidikan.

Koordinator Nasional P2G, Satriawan Salim, menyatakan ada tiga poin utama sikap organisasi menyikapi putusan lembaga pengawal konstitusi tersebut.

"Pertama, kami memandang Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa MBG bukanlah bagian dari pendidikan sebagaimana anggarannya dijamin dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Maka dari itu, harus dikeluarkan dari anggaran pendidikan," ujar Satriawan, Jumat (31/8/2026).

Rombak APBN

Atas dasar itu, P2G yang juga tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan merombak struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Satriawan menegaskan, alokasi anggaran program MBG harus dipisahkan dari mandatory spending pendidikan selambat-lambatnya pada siklus penganggaran terdekat.

"Kedua, kami mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi dengan mengubah struktur anggaran belanja negara dan mengeluarkan anggaran MBG dalam mandatory spending anggaran pendidikan," kata Satriawan.

Ia menambahkan, pembentuk undang-undang tidak boleh menunda eksekusi putusan MK. 

Menurutnya, pembiaran atau penundaan pelaksanaan putusan merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

"Putusan Mahkamah Konstitusi pada dasarnya harus dilaksanakan sesegera mungkin. Bila tidak dilakukan dengan segera, maka DPR RI dan Pemerintah telah melakukan pengingkaran terhadap amanat konstitusi," tegasnya.

Poin ketiga yang disorot P2G adalah konsistensi pemenuhan hak asasi manusia dalam penyusunan anggaran negara. DPR RI dan Pemerintah diminta melihat putusan MK ini secara utuh dan komprehensif.

Satriawan mengingatkan agar pembiayaan program MBG kelak tidak sampai memangkas alokasi sektor vital lainnya, termasuk pemenuhan hak-hak dasar warga negara di bidang pendidikan dan pemenuhan HAM.

"Ketiga, kami mengingatkan DPR RI dan Pemerintah untuk mematuhi putusan ini sebagai satu kesatuan dan keseluruhan. 

Artinya, pembentuk undang-undang dalam mengalokasikan anggaran untuk MBG tidak boleh mengganggu pemenuhan hak asasi manusia lainnya. Penganggaran harus sesuai dengan prinsip konstitusi dan hak asasi manusia," pungkas Satriawan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (30/7).

Kini APBN untuk tahun mendatang, anggaran program harus MBG dipisah dan tidak menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan.

Pemisahan itu berlaku paling lambat dalam APBN 2028.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan.

Jika anggaran pendidikan digunakan untuk program lain, hal itu berpotensi melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.